TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyetujui wacana untuk menaikkan gaji kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi tindakan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bachtiar menyatakan wacana itu harus didukung dengan kajian mendalam. "Argumennya lebih baik diberikan secara sah ketimbang diambil secara tidak sah," kata Bahtiar seperti dilansir keterangan tertulis, Jumat, 7 Desember 2018.
Baca: KPK Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Melakukan Korupsi
Bachtiar menuturkan gaji kepala daerah masih sangat kecil. Ia mencontohkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki pendapatan di atas rata-rata nasional.
Menurut Bachtiar, tingkat korupsi di lembaga tersebut termasuk rendah. "Boleh dikata Pemda DKI Jakarta zero korupsi," kata dia.
Selain menambah pendapatan para kepala daerah, Bactiar menilai upaya mengurangi korupsi perlu melibatkan partai politik yang menelurkan pemimpin di daerah. Ia mengatakan bantuan keuangan bagi partai politik minimal Rp 10 ribu per suara bisa efektif. Saat ini bantuan tersebut baru Rp 1.000 per suara.
Baca: Ketua Komisi ASN: Indonesia Darurat Korupsi Kepala Daerah
"Keuangan partai politik yang sehat dan mandiri harus didukung supaya partai politik dapat menggunakan anggarannya tersebut untuk fokus pada kaderisasi, rekruitmen dan pendidikan politik," kata Bachtiar.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah. Menurut dia, gaji bupati dan wali kota terlalu kecil. Sementara ongkos politik selama pemilihan umum terhitung tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, memicu tindakan korupsi.
Baca: Kemendagri Sebut Tren Kepala Daerah Terjerat Korupsi Menurun