TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan soal pemberian amnesti kepada bekas anggota gerakan bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi, Kamis, 21 Juli 2016.
Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan rapat itu mencari tahu apakah semua fraksi menyetujui rencana pemerintah memberikan amnesti kepada Din.
Politikus Partai Golongan Karya ini berpendapat, pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara. "Ketika Kepala Badan Intelijen Negara (Sutiyoso) bertemu dengan Din, dia mewakili negara menjanjikan amnesti, asal Din Minimi menyerahkan diri," ucapnya di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat juga mendiskusikan status Din Minimi. Bila tindakannya masuk kategori pidana, Din Minimi harus menjalani hukuman lebih dulu. "Kalau kegiatan separatis, sepertinya tidak masalah kalau pemberian amnesti," ujarnya.
Din Minimi menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Sutiyoso. Saat itu ia juga menyerahkan belasan pucuk senjata api.
Rapat kali ini dihadiri pula oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono.
AHMAD FAIZ