TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri segera membentuk satuan tugas penanganan vaksin palsu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya, pihaknya akan menggelar rapat dengan satgas tersebut pada Rabu, 29 Juni 2016.
Agung mengatakan satgas yang dibentuk terdiri atas unsur Bareskrim, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Satgas akan bekerja secepatnya setelah rapat koordinasi. "Besok akan rapat khusus dengan satgas, pelaksanaan tugasnya akan kerja sama dengan stakeholder kesehatan," kata Agung di kantornya, Selasa, 28 Juni 2016.
Agung menambahkan, satgas yang dibentuk akan berfokus terhadap persoalan vaksin palsu. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum karena sudah masuk ranah pidana. Akan dilakukan pula pemeriksaan laboratorium terhadap vaksin palsu yang ditemukan.
Baca Juga: Begini Cara Vaksin Palsu Itu Terendus
Identifikasi terhadap sebaran vaksin palsu juga akan dilakukan. Ada lima daerah dari hasil penyidikan kepolisian yang diduga menyebarkan vaksin palsu, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Semarang, dan Medan.
Satgas yang dibentuk akan bekerja sama dengan para penyidik dari kepolisian resor hingga daerah untuk menyisir potensi peredaran vaksin palsu di daerah-daerah lainnya. "Kami akan mengenolkan vaksin palsu. Ini targetnya," ucap Agung.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan satgas akan bergerak ke titik-titik yang dicurigai terdapat vaksin palsu.
Berita Menarik: Menteri Kesehatan Imbau Vaksin Ulang Anak-anak di Rentang Usia 10 Tahun
Maura menambahkan, para balita, yang diduga menjadi korban, harus vaksin ulang setelah berkonsultasi dengan dokter. "Kalau vaksin ini tidak menimbulkan kekebalan, akan ada vaksinasi ulang. Kami siap berikan (vaksin) secara gratis."
DANANG FIRMANTO