TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas tuduhan ujaran kebencian, terkait ceramah yang dinilai menghina calon wakil presiden Ma'ruf Amin.
Baca: Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?
"Saya atas nama PKB melaporkan Ustad Yahya atas beberapa pernyataannya yang kita tonton di Youtube yang diduga menghina, menyebarkan kebencian dan permusuhan," ujar Karding saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 21 September 2018.
Pernyataan yang dimaksud, kata Karding adalah isi ceramah dari Yahya yang viral di sosial media. Menurut Karding, dalam video berdurasi 10 menit itu, Yahya banyak menyinggung tokoh nasional.
Baca: PKB: Dakwah Yahya Waloni Bukan Contoh Baik untuk Masyarakat
Ia mencontohkan, pernyataan Yahya yang dianggap menghinda, seperti menyebtukan Megawati merupakan nenek-nenek biang kerok dari permasalahan di Indonesia. Selain itu, kata dia, singkatan TGB (Tuan Guru Bajang) diganti Yahya menjadi Tuan Guru Bajingan.
Menurut Karding, tindakan Yahya tersebut tak boleh berkembang terutama menjelang masa kampanye pemilihan presiden. Sebab, hal itu bisa merusak suasana kampanye bahkan bisa menimbulkan perpecahan. "Karena itu saya ingin menghukum orang seperti ini," ujarnya.
Baca: Sekjen PKB Perkarakan Waloni dengan Tuduhan Menghina Ma'ruf Amin
Saat ditanya soal apakah pernyataan Yahya tersebut bermuatan politik, Karding menolak berkomentar. "Tidak penting bagi saya ini ada unsur politik atau tidak," ucapnya.
Dalam laporan bernomor STTL/957/XI/2018/Bareskrim ini, disebutkan barang bukti yang disertakan adalah satu buah flasdisk yang berisikan video ceramah Yahya Waloni. Yahya dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).