Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri menangkap SF, lelali 25 tahun, yang diduga memeras uang korbannya dengan modus layanan video seks atau video call sex (VCS). Polisi menduga SF anggota sindikat pemerasan yang telah menjerat ratusan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"SF ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup bahwa dia orang di balik pemerasan dengan modus ini," kata Kepala Sub Bagian Opinev Bagian Penum Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.

Baca: Kasus Pemerasan Bermotif Penyebaran Foto ...

Pandra menuturkan polisi menangkap SF di kediamannya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. Dalam menjalankan aksinya, SF membuat akun Facebook, Instagram dan WhatsApp palsu. Di akun itu, SF mengunggah foto-foto model seksi untuk menarik korban.

SF sengaja mencari calon korban yang mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap di akun media sosial. Setelah itu, SF menelepon korban dan menawarkan jasa VCS dengan imbalan uang atau pulsa. Semua korbannya laki-laki.

Saat video call sex berlangsung, SF akan menampilkan video-video porno. SF menampilkan video itu dengan cara memutar rekaman video porno di telepon selular lainnya. Bila korban terperdaya dan mulai melakukan aktivitas seksual, SF akan merekamnya. Tersangka pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk memeras korban. "Tersangka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban bila tak memberikan uang," kata Pandra.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Putusan Ini Tidak Adil

Menurut Pandra, kerugian yang dialami korban variatif, dengan nominal paling besar sampai Rp 30 juta per orang. Tersangka kemudian menggunakan uang itu, salah satunya untuk membeli peralatan untuk memeras seperti telepon seluler.

Polisi menduga SF tak sendirian menjalankan aksi pemerasan itu. Dua kawan pelaku, AY dan VB diduga turut membantu. AY memiliki tugas yang sama dengan SF, mencari dan menjebak korbannya dengan layanan VCS. Sedangkan VB diduga berperan menyiapkan rekening bank untuk menampung yang hasil pemerasan. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun masih buron.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SF, AY dan VB dengan Undang-undang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.








Pelaku Pemerasan Minta Jatah THR 2023 di Pasar Malam Cipadu, Nilainya Rp 300 Ribu per PKL

16 jam lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Pelaku Pemerasan Minta Jatah THR 2023 di Pasar Malam Cipadu, Nilainya Rp 300 Ribu per PKL

Pelaku pemerasan meminta jatah THR 2023 kepada para pedagang kaki lima di pasar malam Taman Asri Lama, Cipadu, Tangerang. Nilainya Rp 300 ribu per PKL


Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri Masing-masing Rp 8,7 M, Keduanya Diduga Memeras ASN

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istri Masing-masing Rp 8,7 M, Keduanya Diduga Memeras ASN

Bupati Kapuas beserta istrinya Ary Egahni memiliki harta kekayaan Rp 8,7 miliar. Keduanya jadi tersangka karena diduga memeras sejumlah pegawai ASN.


Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

1 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan


Airlangga Dukung Proses Hukum Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto setelah memberikan pengarahan kepada para Fungsionaris atau Bakal Calon Legislatif tingkat pusat Partai Golkar di kantor DPP Golkar di Jakarta Barat, Ahad, 19 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Airlangga Dukung Proses Hukum Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto baru mengetahui ihwal penerapan tersangka terhadap kader partainya, yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.


Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

1 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT bersama Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat, SH secara pribadi memberikan bantuan kepada tiga Asrama Kalteng yang berada di Yogyakarta, Minggu (26/4/2020).
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Harta Kekayaan Bupati Kapuas dan Istrinya

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni memiliki kekayaan Rp 8,7 miliar berdasarkan LHKPN


Usai KPK Tetapkan Ary Egahni Tersangka, NasDem: Dia Mengundurkan Diri Secara Lisan

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Usai KPK Tetapkan Ary Egahni Tersangka, NasDem: Dia Mengundurkan Diri Secara Lisan

Hermawi menyebut Ary Egahni sudah mengundurkan diri secara lisan disusul surat kemudian setelah penetapannya sebagai tersangka


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

3 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

3 hari lalu

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

11 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)