TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menggerakkan rekan kerjanya, Budi Supriyanto, untuk menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap ini berkaitan dengan program aspirasi dalam RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum KPK Ronald Ferdinan Worotikan mengatakan Damayanti menyuruh asistennya, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, untuk mengadakan pertemuan dengan Abdul Khoir. Dalam pertemuan itu, Abdul Khoir menyerahkan duit 404 ribu dolar Singapura, yang merupakan commitment fee untuk Budi Supriyanto.
Dessy kemudian melaporkan kepada Damayanti bahwa fee dari Abdul Khoir untuk Budi sudah diterima dengan mengatakan, "Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya." Damayanti menjawab, "Oh, ya ya ya. Paham." Demikian Ronald saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Juni 2016.
Ronald melanjutkan, keesokan harinya, 8 Januari 2016, Julia menyampaikan kepada Damayanti. "Mbak Yanti, dari Mas Dul sudah ada, mohon arahannya, Mbak," kata Julia seperti yang ditirukan Ronald. Kemudian dijawab oleh Damayanti, "Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem (enam) dari seket (50) ya, nanti sisanya kita bagi bertiga."
Selanjutnya, Julia memisahkan duit untuk Budi sejumlah 305 ribu dolar Singapura, sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga. Masing-masing 33 ribu dolar Singapura untuk Julia, Dessy, dan Damayanti.
Untuk program aspirasi yang diusulkan Damayanti, terdakwa mendapat duit dari Abdul Khoir sebesar 328 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar yang digunakan untuk biaya pilkada di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Damayanti diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI