TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin, 30 September 2019. Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Ketiga politikus itu adalah anggota DPR di Komisi Infrastruktur dan Perhubungan yaitu Fathan, anggota DPR di Komisi Hukum yaitu Jazilul Fawaid, dan anggota DPR di Komisi Pendidikan, Agama, dan Sejarah yaitu Helmi Faisal Zaini maupun Jazuli Fawaid akan hadir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA ( Hong Arta John Alfred)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2019. Sampai berita ini ditulis Jazilul dan Helmi Faishal belum ada kepastian apakah akan memenuhi panggilan ini.
Adapun politikus, Fathan, yang memenuhi panggilan penyidik, mengaku hanya diminta untuk melengkapi sejumlah berkas terkait kasus dugaan suap tersebut. Belum ada keterangan apakah Helmi Faisal Zaini dan
"Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama Hong Arta itu, tanya penyidik semua lengkap," kata Fathan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia juga menyebut tidak mengenal Hong Arta.
Dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan anggota DPR Damaynti. Total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 12 orang.
Kasus itu berawal ketika KPK meringkus Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lainnya pada Januari 2016. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah USD 99 ribu. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee. Total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
ANDITA RAHMA