TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.
"Diperiksa untuk tersangka HA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 10 Agustus 2020. Selain Damayanti, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Abdul Khoir, dan Erwantoro, Direktur dan karyawan PT Windhu Tunggal Utama, Dessy Ariyani Edwin (ibu rumah tangga), Andi Suwandi (Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa).
Damayanti divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2016. Hakim menilai Ia terbukti menerima suap sebanyak Sin$ 328 ribu dan Sin$ 404 ribu dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota DPR periode 2014-2019 itu memasukkan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.
KPK kemudian mengembangkan perkara yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan memproses 11 tersangka lain, empat di antaranya mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin. Hong Artha menjadi tersangka paling baru dalam perkara ini.
Hong Artha diduga memberikan uang kepada Amran Hi Mustray, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, ia diduga memberikan kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Dalam kasus suap PUPR, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.