TEMPO.CO, Surabaya - Selama sidang gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung, Komisi Yudisial tak absen melakukan pemantauan. Mereka merekam seluruh jalannya sidang.
Namun koordinator Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Alfarizi, tidak ingin terburu-buru mengumumkan hasil pantauannya. “Beberapa hal memang ditemukan,” kata Dizar kepada Tempo, Rabu, 13 April 2016.
Menurut Dizar, independensi hakim perlu dijaga. Ruang lingkup praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 memang diperluas. Namun, Dizar menilai ruang lingkup tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi. "Diperlukan kehati-hatian dalam menelaah kasus ini," ujarnya.
Majelis hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla atas penetapan status tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar. Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa, 12 Maret 2016, itu menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah karena tidak ada kerugian negara.
Dalam persidangan penasihat hukum membuktikan uang untuk membeli saham perdana Bank Jatim sudah dikembalikan. Namun jaksa menemukan rekayasa, yakni kuitansi yang tertulis tahun 2012 tapi meterai yang dibubuhkan diproduksi tahun 2014.
Hakim mengabaikan bukti itu. “Terlepas bagaimana meterai itu, kerugian negara tidak ada,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengabulkan praperadilan dalam perkara dana hibah Kadin Jawa Timur. Praperadilan diajukan Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra atas pemanggilannya sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH