TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia pada Selasa, 5 Maret 2024, sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menanggapi rencana DPD itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan dia siap hadir dalam rapat pansus tersebut. "Tentu siap lah!" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Namun Bagja menjelaskan kehadirannya akan bergantung pada jadwal rekapitulasi Pemilu 2024.
"Tergantung juga. Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, oke lah," ujarnya.
Bagja menyebut saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, sehingga bila lebih mementingkan hadir dalam rapat Pansus DPD, maka dikhawatirkan tidak dapat memberikan pernyataan dengan baik.
"Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai," tuturnya.
Rahmat mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus tersebut.
"Kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan juga dengan DPD RI. Akan tetapi, dalam beberapa case (kasus) itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ucapnya.
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Pilihan editor: 3 Fraksi DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Anggota Dewan yang Menolak