TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberitaan Penuntutan (SKP2) atas kasus pembunuhan seorang penjaga ternak, Muhyani. ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan oleh kepolisian.
Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah menghentikan kasus pembunuhan seorang penjaga ternak, Muhyani. Alasan penghentian perkara karena Muhyani terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri saat kambingnya hendak dicuri.
"Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada bulan Februari 2023. Setelah kejadian bulan Februari, barulah pada awal Desember 2023 Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara Muhyani kepada Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP yang di atas lima tahun," kata peneliti ICJR, Lovina, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 17 Desember 2023.
Sebelum dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, Lovina mengatakan, Kejaksaan sempat menangguhkan penahanan terhadap Muhyani terlebih dahulu. Lovina mengatakan, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan si pencuri tewas, terpaksa dilakukan Muhyani untuk mempertahankan kambingnya agar tidak dicuri.
"Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena si pencuri mengeluarkan golok terlebih dahulu dan siap menyerang Muhyani. Kalau tidak membela diri dan mempertahankan ternak kambing yang dijaga, nyawa Muhyani bisa melayang seperti kata istri Muhyani," jelas Lovina.
Dia mengatakan, pembelaan terpaksa sebagaimana alasan kejaksaan dalam menghentikan perkara Muhyani diatur dalam dalam Pasal 49 KUHP.
"Pada perkara ini, asas proporsionalitas dan subsidiaritas telah terpenuhi karena pembelaan yang dilakukan oleh Muhyani sudah seimbang dengan serangan yang terjadi terhadapnya dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dan ternak kambingnya kecuali dengan melakukan pembelaan," kata Lovina.
Dia mengatakan, di samping isu substansi perkara, melalui tindakan penghentian perkara Muhyani, Kejaksaan sudah menunjukkan perannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pilihan Editor: TKN Ganjar-Mahfud Nilai Pernyataan Prabowo 'Ndasmu Etik' Bersifat Ejekan terhadap Penegakan Etik di MK