Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masinton Setuju Kasus 1965 Diselesaikan Lewat Rekonsiliasi

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Masinton Pasaribu. TEMPO/Dasril Roszandi
Masinton Pasaribu. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sependapat dengan langkah pemerintah yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di masa lalu dengan jalan non-yudisial atau rekonsiliasi untuk kasus yang terjadi pada tahun 1965 dan sebelumnya. "Untuk kasus 1965 saya kira penyelesaiannya bisa dengan jalan non-yudisial," kata politisi PDI Perjuangan itu, saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Masinton, pemerintah memilih jalan non-yudisial sebagai alternatif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu karena sulitnya untuk mengumpulkan bukti-bukti maupun saksi. "Penyelesaian yudisial itu kan perlu bukti dan saksi. Nah untuk kasus 1965 ke bawah kan sulit mencari alat buktinya," ujarnya.

Namun Masinton meminta agar pemerintah memberikan alasan yang logis dan penjelasan yang tidak menyakiti publik ketika ingin mengambil jalan non-yudisial sebagai jalan penyelesaian. "Karena ini kan berkaitan dengan sejarah. Jangan sampai ada kebohongan di mata publik," ucapnya.

Dasar hukum rekonsiliasi dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu memang sudah tidak ada setelah Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Soal ini Masinton mengatakan, pemerintah bisa menggunakan peraturan presiden sebagai dasar untuk melakukan rekonsiliasi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah memilih jalur non-yudisial sebagai penyelesaian kasus 1965. "Kalau mau jalur hukum, silakan saja kalau berani! Tapi, misalnya, untuk peristiwa '65, siapa yang mau dihukum?" ujarnya di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan terpisah, Luhut juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah dalam tahap finalisasi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hasil detail soal rencana penyelesaian kasus HAM masa lalu itu akan terlihat minggu depan.  “Pasti ada jalan setelah dirapatkan dengan Kejaksaan Agung,” kata saat ditemui di sela Rapat Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Provinsi Jawa Timur di Grand City Mall Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.

Mengenai langkah Komisi Nasional HAM yang meminta Presiden Amerika Serikat Barack Obama untuk membuka dokumen intelijennya soal kasus 1965, Luhut menegaskan, "Tidak ada campur tangan Amerika dalam penyelesaian kasus ini."

Desakan Komnas HAM kepada Obama disampaikan pada Selasa dan Rabu pekan lalu saat anggota Komnas HAM bertemu pejabat Kementerian Luar Negeri di gedung Harrys S. Truman di Washington.  Saat itu Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron menyerahkan surat Ketua Komnas HAM yang ditujukan kepada Obama agar segera membuka dokumen rahasia terkait peristiwa 1965.

ABDUL AZIS | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.


Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.