Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

image-gnews
Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyarankan agar pemerintah menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu dengan cara non yudisial seperti rekonsiliasi. "Kami anggap paling tepat karena ada pengertian di antara semua pihak," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Menurut Jaksa Agung cara yudisial akan sulit diwujudkan karena kasusnya telah terjadi berpuluh tahun silam. Salah satu kesulitannya adalah pengumpulan bukti yang akan di bawa ke pengadilan.

Baca: Jokowi Akui Perkara HAM Masa Lalu Masih ...

Ia mencontohkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelakunya, sulit untuk mengetahui apakah masih hidup atau tidak, serta sulit mengumpulkan barang bukti dan korban.

"Apakah itu yang mau dibawa ke pengadilan?” Jika kasus itu diadili di pengadilan, Prasetyo memperkirakan hasilnya akan mengecewakan. Meski begitu, dia menyangkal menolak menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Abraham Samad: Pelanggaran HAM di Era ...

Pihak yang berkapasitas menyelesaikan kasus itu, kata Prasetyo, bukan hanya Kejaksaan Agung saja. Wewenang penyelidikan ada di Komnas HAM. Selanjutnya, hasil penyelidikan itu akan diterima Kejaksaan Agung untuk diteliti apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan.

Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak kenal kadaluarsa. “Kita akan wariskan terus," kata Jaksa Agung M. Prasetyo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.


HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam doorstop mingguan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.


Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 13 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.


Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.


Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.


Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.


Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

16 Agustus 2019

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johny G. Plate (kiri), Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Effendy Choirie beserta rombongan mendaftarkan nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, 16 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

Presiden Jokowi ingin menunjuk Jaksa Agung dari luar partai. NasDem setuju saja tapi minta tak dibatasi.


Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

2 Agustus 2019

Anggota Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta, Asfinawati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

YLBHI mengkritik kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap terlalu dekat dengan partai.