TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI (ORI) Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar langsung penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengenai terobosan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti informasi dari lembaga publik, yang beberapa waktu lalu melaporkan Wiranto ke Ombudsman.
"Yang disampaikan pelapor adalah isu yang kompleks penyelesaiannya, yaitu 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Ninik saat ditemui di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Ombudsman Dukung Aturan Tarif Taksi Online
Pelapor yang adalah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menurut Ninik kini menanti kejelasan dari Wiranto.
ORI dalam hal ini, kata Ninik, memfasilitasi kebutuhan dua pihak tersebut.
"Ini kan tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan. Pihak pelapor mengharapkan adanya jawaban konstruktif," kata dia.
Dengan memanggil Wiranto, ORI bisa mengklarifikasi informasi dari pelapor, sekaligus memperjelas langkah pemerintah dalam penyelesaian 13 kasus HAM masa lalu. "Sebagai Menko, bottle neck-nya (hambatan penyelesaiannya) di mana kan beliau (Wiranto) yang bisa jawab secara langsung."
ORI pun berniat mencari kejelasan mengenai Dewan Kerukunan Nasional (DKN), yang tengah dicanangkan Wiranto. Pembentukan institusi untuk penyelesaian konflik horizontal tersebut juga dipermasalahkan oleh JSKK dan Kontras.
"Yang ditanyakan adalah keterlibatan mereka (pelapor) dalam proses pembentukan DKN, yang ternyata tidak dilibatkan. Fokusnya bukan pembentukan DKN, tapi lebih pada kebutuhan pelapor," kata Ninik.
Simak pula : Rencana Aksi 313, Ketua PBNU Said Aqil: Ngapain Demonstrasi?
Pertemuan ORI dan Wiranto sempat dijadwalkan pada 24 Maret lalu, namun diundur ke hari ini, 29 Maret 2017. Pertemuan yang seharusnya dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB tadi terpaksa batal, karena keperluan lain Wiranto yang mendesak.
Kemenkopolhukam tetap memenuhi panggilan ORI. Wiranto, dalam pertemuan singkat itu diwakili deputi dan sejumlah pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak Kejaksaan Agung.
"Kami akan mengirimkan surat panggilan (untuk Wiranto) lagi. Jadwalnya baru akan ditentukan di rapat pleno Ombudsman," ujar Ninik.
YOHANES PASKALIS