TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu adalah pekerjaan rumah (PR) bersama seluruh penegak hukum dan lembaga terkait seperti Komisi Nasional atau Komnas HAM, bukan hanya kejaksaan.
"Kasus ini PR kita bersama. Bukan hanya kejaksaan, ada Komnas HAM juga di sana," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Kontras Pertanyakan Penyidikan Kejagung Soal Pelanggaran HAM
Kejaksaan, ujar Prasetyo, masih menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM terlebih dahulu. "Jika hasil penyelidikan sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan, ya jalan. Sekarang kan lihat sendiri bagaimana," ujarnya.
Prasetyo menyatakan, pihaknya selama ini bersungguh-sungguh untuk mengungkap kasus HAM masa lalu. Namun, dia menambahkan, kejaksaan tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran lembaga lainnya. "Kita bersungguh-sungguh menangani hal ini dan tentunya harus ada perintah dari Presiden juga," ujar Jaksa Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mempelajari kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu setelah menemui para keluarga korban di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Soal Pelanggaran HAM Kejagung Diminta Panggil Habibie dan Wiranto
"Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan, yaitu agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan oleh Komnas (Komisi Nasional) HAM, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertulis dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK (Jusuf Kalla) ini benar-benar bisa segera diwujudkan," kata Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Sumarsih setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka.
Sumarsih mengatakan, dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan agar para keluarga korban tidak segan meminta penjelasan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai penanganan kasus-kasus tersebut oleh pemerintah.
Jokowi, kata Sumarsih, juga menyampaikan akan meminta Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM, seperti tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Talangsari, Lampung, penghilangan paksa, kerusuhan 13 dan 15 Mei 1998, Tanjung Priok, dan tragedi 65.
Menurut juru bicara Presiden, Johan Budi, Jokowi ingin mendengar lebih dulu apa yang terjadi dan dialami para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebelum menjawab tuntutan tersebut. Namun, kata dia, Presiden mempersilakan keluarga korban menghubungi Moeldoko terkait dengan perkembangan kasus. "Misalnya ingin menanyakan day by day perkembangan ini, bisa nanya ke Pak Moeldoko," ucapnya.
FRISKI RIANA