TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali menggelar drama baru. Anggota MKD dari partai Nasional Demokrat Akbar Faizal dilaporkan oleh sesama koleganya di MKD, Ridwan Bae. Ridwan yang merupakan politikus Golkar, melaporkan Akbar dengan tuduhan membuka informasi pada publik tentang materi dan proses rapat tertutup di MKD.
"Saya masuk ke ruangan tiba-tiba disodorkan surat dari wakil ketua DPR yang ditandatangani oleh Fahri Hamzah. Isinya pengaduan seorang anggota MKD, Ir. Ridwan Bae, yang mengadukan saya, Akbar Faizal," ujar Akbar Faizal, seusai rapat internal MKD, Senin, 14 Desember 2015.
Informasi yang dimaksud Ridwan, menurut Akbar, kemungkinan adalah informasi saat Akbar memberi keterangan pada pers saat rapat internal pada hari Kamis, 3 Desember lalu. Saat itu MKD melakukan rapat internal setelah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Namun Akbar berkelit dengan mengatakan bahwa dalam tata tertib, rapat maksimal dilakukan hingga pukul 22.30 WIB. Kalau pun diperpanjang, menurutnya, hanya bisa dilakukan hingga pukul 24.00 WIB. "Saya keluar dari ruangan ini lebih dari jam 24.00 WIB, dan bukan membuka informasi publik dan materi," ujarnya.
Akbar bahkan membalikkan tuduhan Ridwan dengan mengatakan bahwa Ridwan juga melakukan pelanggaran dengan ikut konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Jumat lalu. Ia menganggap yang dilakukan Ridwan dan anggota MKD lain yang datang ke konferensi pers itu juga melanggar etik.
Lebih jauh, Akbar mengatakan akan balik melaporkan Ridwan ke MKD besok. "Atas alasan ini, saya besok akan membuat surat untuk melaporkan saudara Ridwan Bae, atas menghadiri panggilan Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers tentang kasus ini. Itu adalah pelanggaran etika dan akan saya laporkan," ujarnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR lain, Junimart Girsang. "Pak Ridwan Bae melaporkan Pak Akbar karena telah membuka hasil rapat internal tertutup, yang pernah saya tegur saat tanggal 3 kemarin," kata Junimart.
Junimart juga membenarkan bahwa Akbar akan melaporkan balik tiga anggota MKD yang menghadiri jumpa pers Luhut. Ia juga menekankan ketiga anggota tersebut bisa dituduh melanggar kode etik. "Ya, jelas, kan ada prinsip independensi," ujarnya.
EGI ADYATAMA