TEMPO.CO, Jakarta - Puan Maharani sempat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD karena dianggap melanggar etik saat rapat paripurna rayakan ulang tahun bertepatan dengan unjuk rasa buruh di depan gedung DPR, Senayan. Sebagai alat pelengkap DPR, MKD akan menentukan apakah mereka terkena sanksi atau tidak.
Dalam rekam jejak DPR, sudah beberapa kali anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setiap anggota tersebut memiliki berbagai kasus yang unik, seperti berikut ini:
- Effendi Simbolon
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard D. Namang megadukan aksi Effendi Simbolon ke MKD DPR RI pada Selasa, 13 September 2022.
Diduga bahwa Effendi telah meanggar Kode Etik ketika menyebut Tentara Negara Indonesia (TNI) seperti grombolan. Bahkan ia juga membandingkan TNI dengan Organisasi Masyarakat atau Ormas. Padahal TNI sendiri memiliki tupoksi dan aturan tersendiri.
“Dugaan kami Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI,” kata Bernard dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.
- Puan Maharani
Kasus Puan Maharani diadukan ke MKD DPR RI buntut pelanggaran Kode Etik ketika sidang paripurna DPR RI. Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh eks aktivis 98, Joko Priyoski karena merayakan ulang tahunnya di tengah aksi penolakan kenaikan harga BBM.
Namun menurut MKD DPR RI setelah melakukan sidang pariurna, menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar Kode Etik. Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan jika Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan anggota DPR.
- Setya Novanto
Adapun MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menganggap bahwa Setya Novanto telah melanggar Kode Etik. Hal tersebut disebabkan karena Setya Novanto telaj masuk dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang menjeratnya.
Kemudian diagendakan sidang MKD tersebut pada 16 Desember 2015. Sementara menurut Maman dari hasil persidangan sikap yang dilakukan oleh Setya Novanto tidak dibenarkan.
“Berdasarakn fakta-fakta persidangan bahwa Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Riza Chalid," kata Maman.
- Harvey Malaiholo
Terakhir ada pula MKD yang telah memanggil anggota Komisi IX DPR Harvey Malaiholo yang kedapatan menonton video porno saat sedang rapat. MKD juga memanggil pengadu kasus Harvey pada pada Kamis,19 Mei 2022.
Namun setelah persidangan, MKD DPR RI telah memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. Menanggapi hal tersebut, anggota MKD Junimart Girsang juga memberikan keterangan tambahan bahwa berdasarkan klarifikasi Harvey Malaiholo, politikus PDIP tersebut tidak sengaja membuka video porno karena video tersebut dikirimkan nomor tidak dikenal.
FATHUR RACHMAN
Baca: Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.