Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

Reporter

Editor

Nurhadi

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.

Mahfud dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menyabut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Adapun Sugeng diundang untuk dimintai penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas dari MKD?

Tugas-Tugas MKD

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara spesifik, beberapa tugas MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas MKD meliputi:

  1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan; 
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; 
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;
    • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan; 
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan; 
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;
  6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum; 
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Klarifikasi Mahfud Md soal Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR di Sidang MKD

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

3 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu


Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

Polri menunggu laporan resmi terhadap Denny Indrayana mengenai pembocoran putusan MK.


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

8 jam lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

9 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

Mahfud Md menyatakan telah berbicara dengan Panglima TNI dan Kapolri soal laporan terhadap Denny Indrayana.


Tolak Bantuan Internasional untuk Bebaskan Pilot Susi Air Philips Max Mehrtens, Mahfud Md: Kita Tangani Sendiri

11 jam lalu

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
Tolak Bantuan Internasional untuk Bebaskan Pilot Susi Air Philips Max Mehrtens, Mahfud Md: Kita Tangani Sendiri

Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah menolak tawaran bantuan dari lembaga internasional untuk menyelamatkan Pilot Susi Air.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

Mahfud Md menyatakan apapun putusan MK tak akan banyak mengubah teknis administratif pada Pemilu 2024.


Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

Menkopolhukam Mahfud Md menyebut sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem proporsional tertutup.


Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Mahfud MD dan Cak Imin buka suara terhadap pernyataan Denny Indrayana yang menyebut putusan MK bakal menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup.


Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

17 jam lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

Mahfud MD bentukTim Percepatan Reformasi Hukum, kelompok kerja terkait perundang-undangan libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar