TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut merayakan ulang tahunnya saat rapat Paripurna bersamaan dengan unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh buruh pada Selasa 6 September 2022. Lantas, mengapa Puan diadukan ke MKD? Apa tugas MKD DPR dalam menangani kasus tersebut?
Dalam laman resmi dpr.go.id, Mahkamah Kehormatan Dewan ini diperuntukan sebagai ala pelengkap DPR yang bersifat menetap. MKD sendiri dibentuk langsung oleh DPR dengan menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi.
Keanggotaan ini berjumlah 17 orang, serta ditentukan dengan melihat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sementara pimpinan MKD sifatnya kolektif, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.
Tugas Mahkamah Dewan Kehormatan atau MKD
Selanjutnya ada pula tata cara pelaksanaan tugas MKD yang diatur dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD. Simak tugas-tugasnya di bawah ini!
- Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi mencegah perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena;
- Tidak melaksanakan kewajiban.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota.
- Melanggar ketentuan larangan.
- Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.
- Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
- Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
- Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
- Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota yang diduga melakukan tindak pidana.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- endampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Keputusan MKD untuk Puan Maharani
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perayaan ulang tahun Puan Maharani saat sidang paripurna DPR tidak melanggar kode etik. Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan jika Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan anggota DPR.
“Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ultah dalam rapat paripurna pada 6 September 2022. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ultah dari rekan-rekan anggota DPR. Karena di hari yang sama saat paripurna bertepatan dengan hari ultah teradu,” kata Nazaruddin di ruangan MKD, Selasa, 13 September 2022.
Nazaruddin menjelaskan, setelah melakukan verifikasi dan penyelidikan, MKD tidak menemukan bukti soal dugaan pelanggaran kode etik. Karenanya, MKD memutuskan perkara pengaduan terhadap Puan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Memutuskan, menetapkan, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” katanya.
FATHUR RACHMAN I SDA
Baca: MKD Putuskan Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Tidak Melanggar Kode Etik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.