Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

image-gnews
Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut merayakan ulang tahunnya saat rapat Paripurna bersamaan dengan unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh buruh pada Selasa 6 September 2022. Lantas, mengapa Puan diadukan ke MKD? Apa tugas MKD DPR dalam menangani kasus tersebut?

Dalam laman resmi dpr.go.id, Mahkamah Kehormatan Dewan ini diperuntukan sebagai ala pelengkap DPR yang bersifat menetap. MKD sendiri dibentuk langsung oleh DPR dengan menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi.

Keanggotaan ini berjumlah 17 orang, serta ditentukan dengan melihat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sementara pimpinan MKD sifatnya kolektif, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.

Tugas Mahkamah Dewan Kehormatan atau MKD

Selanjutnya ada pula tata cara pelaksanaan tugas MKD yang diatur dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD. Simak tugas-tugasnya di bawah ini!

  1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi mencegah perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.

  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena;
  • Tidak melaksanakan kewajiban.
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota.
  • Melanggar ketentuan larangan.
  1. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.

  2. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

  3. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan pemanggilan atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;

  4. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

  5. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  6. endampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Keputusan MKD untuk Puan Maharani

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perayaan ulang tahun Puan Maharani saat sidang paripurna DPR tidak melanggar kode etik. Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan jika Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan anggota DPR.

“Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ultah dalam rapat paripurna pada 6 September 2022. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ultah dari rekan-rekan anggota DPR. Karena di hari yang sama saat paripurna bertepatan dengan hari ultah teradu,” kata Nazaruddin di ruangan MKD, Selasa, 13 September 2022.

Nazaruddin menjelaskan, setelah melakukan verifikasi dan penyelidikan, MKD tidak menemukan bukti soal dugaan pelanggaran kode etik. Karenanya, MKD memutuskan perkara pengaduan terhadap Puan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Memutuskan, menetapkan, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” katanya.

FATHUR RACHMAN I  SDA

Baca: MKD Putuskan Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Tidak Melanggar Kode Etik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

15 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Puan Sebut Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik Bahas Perubahan Iklim hingga Papua

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2 tersebut mengangkat tema Partnership for Prosperity: Fostering Regional Connectivity and Inclusive Development yang bertujuan untuk memperkuat diplomasi parlemen dalan membangun kerja sama dengan negara-negara Pasifik di bidang yang menjadi prioritas bersama, seperti maritim, ekopnomi biru, konektivitas dan pencapaian SDGs. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Sebut Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik Bahas Perubahan Iklim hingga Papua

Ketua DPR RI Puan Maharani menutup forum Kerja Sama Parlemen Indonesia-Pasifik atau Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada Kamis, 25 Juli 2024.


Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: Bisa di Atas 50 Persen

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2 tersebut mengangkat tema Partnership for Prosperity: Fostering Regional Connectivity and Inclusive Development yang bertujuan untuk memperkuat diplomasi parlemen dalan membangun kerja sama dengan negara-negara Pasifik di bidang yang menjadi prioritas bersama, seperti maritim, ekopnomi biru, konektivitas dan pencapaian SDGs. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: Bisa di Atas 50 Persen

Puan mengatakan PDIP sedang menimbang-nimbang para calon yang akan diusung di Pilkada Jakarta 2024, termasuk Anies Baswedan.


3 Tokoh yang Disebut-sebut Berpotensil Mengisi Posisi Dewan Pertimbangan Agung

1 hari lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
3 Tokoh yang Disebut-sebut Berpotensil Mengisi Posisi Dewan Pertimbangan Agung

Beredar informasi, Jokowi berpotensi memimpin Dewan Pertimbangan Agung, siapa lagi sosok lainnya?


Puan Resmi Membuka Sidang IPPP

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka agenda Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Foto DPR, Devi/Andri
Puan Resmi Membuka Sidang IPPP

IPPP yang diinisiasi oleh DPR RI ini mempertemukan antara parlemen Indonesia dengan parlemen negara-negara Pasifik.


Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

1 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon saat diskusi Dialektika Demokrasi bertemakan 'Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ' di Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Foto: DPR, Farhan/Andri
Fadli Zon Dukung Hamas dan Fatah Bersatu Demi Kemerdekan Palestina

Hamas dan Fatah beserta faksi-faksi lainnya menjalin rekonsiliasi dalam Deklarasi Beijing. Diketahui, Dua faksi politik utama di Palestina, Hamas dan Fatah menandatangani perjanjian rekonsiliasi demi mengakhiri persaingan politik


DPR RI Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara Pasifik

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus pada sesi pertama 'Pernyataan Nasional tentang Kemitraan untuk Kemakmuran: Mendorong Konektivitas Regional dan Pembangunan Inklusif' dalam Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Foto: Arief/Andri
DPR RI Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara Pasifik

Lodewijk menegaskan konektivitas regional dan pembangunan yang inklusif bisa mempercepat terciptanya kemakmuran, stabilitas, dan ketangguhan melalui tindakan-tindakan kolektif.


Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Anggota DPR Desak Presiden Perbaiki

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat berhenti mengecek jalan rusak di rute Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Bob Bazar, SKM menuju Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis, 11 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Anggota DPR Desak Presiden Perbaiki

Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Presiden Jokowi keluarkan Inpres untuk memperbaiki jalan di Ketapang, Kalimantan Barat.


Jokowi dan Puan Kompak Buka Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia - Pasifik

2 hari lalu

Presiden Jokowi, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Parlemen Kerajaan Tonga Fatafehi Fakafanua membuka Indonesia Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi dan Puan Kompak Buka Forum Kerja Sama Parlemen Indonesia - Pasifik

Presiden Jokowi menghargai kemitraan DPR RI dan negara-negara Pasifik sebagai inisiatif strategis memperkuat kemitraan di kawasan Pasifik.


Hamzah Haz dalam Kenangan Jokowi, Jusuf Kalla, dan Puan Maharani

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers ketika mengunjungi rumah duka Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, yang wafat di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Hamzah Haz dalam Kenangan Jokowi, Jusuf Kalla, dan Puan Maharani

Presiden Jokowi, Jusuf Kalla, dan Puan Maharani mengenang Hamzah Haz yang meninggal hari ini.