TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan masih ada 184 daerah yang belum mengesahkan anggaran pemilihan kepala daerah. Padahal Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menetapkan batas waktu pengesahan anggaran, yakni 18 Mei 2015.
"Ini memang mepet sekali. Tapi mudah-mudahan bisa beres dalam sisa waktu seminggu ini," kata Ferry di kantornya, Selasa, 12 Mei 2015.
Ferry menjelaskan, dari 269 daerah yang dijadwalkan mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang, baru 86 daerah yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Naskah ini menjadi dasar bagi daerah agar bisa menggunakan dana hibah sebagai dana pilkada.
Bahkan, ujar Ferry, ada 26 daerah yang sama sekali belum membahas alokasi anggaran dari APBD menjadi dana hibah pilkada. Daerah-daerah itu masih terkendala dalam menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015.
Kendala lain, tutur Ferry, KPU pusat dan daerah belum sepaham tentang item yang didanai. "Ada KPUD yang item-nya untuk beli sepeda motor dan beli mobil. Padahal dana pilkada ini tidak bisa dianggarkan untuk beli aset KPUD. Kalau sewa, tidak apa-apa," katanya.
Ferry berujar, bila 184 daerah ini belum juga mengesahkan NPHD, risikonya adalah KPUD tak bisa melantik panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara. "Ini bisa terancam tahapan pilkada mundur lagi. Tapi kami yakin tak akan sampai ke sana," ucap Ferry.
INDRI MAULIDAR