TEMPO.CO, Jakarta - MPR RI menerima kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut pertemuan ini turut mengevaluasi sistem demokrasi Indonesia. Dia menyatakan MPR bersama Wantimpres bersepakat sistem demokrasi pasca reformasi perlu dikaji.
“Kami sepakat demokrasi pasca reformasi perlu kita kaji. Apa sistem yang kita pilih hari ini lebih banyak manfaat atau mudarat? Kemudian kami juga lihat ada kecenderungan yang perlu kita waspadai apabila sistem demokrasi tetap kita biarkan,” kata pris yang biasa disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kecenderungan yang dimaksud Bamsoet adalah kasus korupsi yang merajalela di Indonesia. Menurutnya, efektivitas demokrasi dalam memberantas korupsi perlu dievaluasi. “Karena semangat kita memberantas dan mengurangi korupsi. Apa iya kalau demokrasi hari ini mampu menekan perilaku korupsi yang makin meningkat?” kata dia.
Keluhan Pengusaha
Evaluasi sistem demokrasi ini turut membahas perlunya perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bamsoet mengatakan banyak pengusaha yang mengeluh dengan sistem Pemilu langsung di daerah.
“Banyak pengusaha yang mengeluh, rata-rata dia harus menyumbang tidak hanya 1 calon, tapi 2-3 calon di daerah yang sama. Kalau di beberapa daerah pada saat yang sama, serentak, ini pusing. Banyak teman-teman Kadin yang mengeluh,” kata dia.
Menanggapi Bamsoet, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, menceritakan perjalanan legislasi Indonesia. Dia menyebut di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, sempat ada inisiatif pemerintah untuk mengembalikan Pilkada kepada DPR dan DPRD kabupaten/kota.
“Saya panitia kerja (panja) Undang-Undangnya. Ini inisiatif DPR bahwa akhirnya, inisiatif pemerintah mengatakan perlunya dikembalikan ke DPR dan DPRD kabupaten/kota untuk gubernur provinsi, kabupaten/kota, bupati/wali kota,” kata Yandri.
Namun, dia mengatakan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kembali mempertegas bahwa Pilkada tetap digelar secara langsung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Kendati demikian, Bamsoet menegaskan perubahan mekanisme Pilkada masih dalam proses brainstorming. Ia menyebut bakal menyerahkan kepada akademisi untuk mengkaji lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Wantimpres, Wiranto, menyatakan tugasnya hanya memberikan nasihat dan pertimbangan ke Presiden. Ihwal upaya mengembalikan sistem Pilkada seperti dulu, dia menyebut gagasan ini belum dibicarakan dalam forum pertemuan bersama MPR.
“Pemikiran ke arah untuk meng-upgrade, mengembalikan bahkan seperti di masa lalu, saya kira wacana itu belum dibicarakan dalam forum ini. Saya kira begitu,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.