Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan menangkap seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinsial CN karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram pada 10 Maret 2014. Penangkapan dosen USU ini berawal dari razia yang dilakukan anggota Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan pada malam itu.
Saat kejadian, polisi mencurigai dosen USU yang memacu motornya dengan kecepatan tinggi di Jalan Bantam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, itu. Dosen itu dikejar dan berhasil dihentikan. Saat itulah polisi melihat dia membuang sesuatu di samping kiri sepeda motornya.
CN lalu disuruh mengambil barang yang ternyata adalah satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram. Ketika ditanya sudah berapa lama menggunakan narkoba, dosen USU ini membantah jika disebut pemakai narkoba.
SYAIPUL BAKHORI | DIDIT HARIYADI | BERBAGAI SUMBER | ANTARA | KODRAT
Berita lain:
Dikuasai Kubu Agung, Ical: DPP Golkar Milik Berdua
Tragedi Dukun Santet Banyuwangi Mesti Diusut Lagi
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat