Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka tertangkap di kamar 308 dan kamar 205. Polisi telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hasil tes urine membuktikan mereka baru saja mengkonsumsi zat metamfetamin. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Pada 2 Desember lalu, juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan berkas Musakkir akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pasalnya, surat perintah dimulainya penyidikan sudah mulai disusun. "Insya Allah penyidik sudah rangkumkan berkasnya tersangka sepekan atau dua pekan ke depan," kata Endi waktu itu.
Menurut Endi, saat ini Musakkir dan tersangka lain masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Endi mengatakan, setelah diselesaikan penyidik, berkas-berkas para tersangka akan langsung dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan langsung menuju tahap selanjutnya, yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti.
Baca kasus dosen USU terjerat kasus narkoba