TEMPO.CO, Jakarta - Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) TNI Angkatan Laut atau TNI AL menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Ahad, 10 Maret 2024.
Penemuan sabu seberat 70 kilogram itu bermula ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih dan hitam yang hendak masuk ke area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Ahad, 10 Maret 2024 Pukul 08.00. Setelah diberhentikan, anggota TNI bersama kepolisian melakukan pemeriksaan.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kilogram di mobil Inova putih," ujar TNI AL dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.
Anggota TNI AL bersama kepolisian melaksanakan penangkapan terhadap terduga sebanyak 3 orang dengan inisial IA, RY, dan SR. Tiga terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh. Hingga saat ini, petugas belum mengetahui ke mana sabu itu akan diedarkan.
Untuk memperdalam pemeriksaan, Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka, barang bukti sabu dua unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
TNI AL mengklaim, hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Pilihan Editor: Mahfud Md Ungkap Pertemuan dengan Megawati soal Hak Angket