TEMPO.CO, Lingga - Polisi berhasil mengamankan enam orang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, terduga pengguna sabu di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Personel polri hingga PNS terjaring dalam pengrebekan tersebut yang dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2023.
Para terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TI (laki-laki, 44 tahun, wiraswasta), MRT (laki-laki, 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS)), TR (laki-laki, 49 tahun, Kepala Desa), TRs (perempuan, 43 tahun, tidak bekerja), Ro (perempuan, 42 tahun, mengurus rumah tangga), dan Brigadir MA (anggota Polri).
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, konologi peristiwa dimulai ketika Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WIB. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Fadli, Sabtu, 22 Juli 2023.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan tindakan cepat dan segera melaksanakan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di rumah MRT. "Pengrebekan terletak di ds. Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kab. Lingga," kata Fadli.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap TI dan MRT. Setelah penggeledahan pada rumah dan pakaian para terduga pelaku, ditemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap empat terduga pelaku lainnya, yaitu TR, TRs, Ro, dan Brigadir MA.
"Hasil uji urine terhadap keenam terduga pelaku menunjukkan adanya amfetamin dalam tubuh mereka, menguatkan dugaan atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kelompok ini," katanya.
Dalam proses penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, antara lain lima plastik sedotan berwarna putih, satu kaca pyrex bening, satu bungkus plastik bening, satu korek api mancis berwarna biru, satu alat hisap botol merek Lasegar, serta tiga unit handphone, termasuk satu unit handphone Redmi Note 7 dan satu unit handphone Galaxy A20s.
Pilihan Editor: Pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens Batal Dibebaskan, TPNPB OPM Tersinggung Pernyataan Polri