Pengacara Musakkir, Acram Mappaona Azis, membantah bila kliennya disebut sebagai bandar narkotik. “Fakta hukum belum mengarah ke sana,” katanya.
Acram mengatakan dugaan polisi harus kuat. Dia menambahkan, polisi tak boleh sekadar mengembuskan praduga yang belum jelas. Menurut dia, tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan tudingan itu. “Kami terus mengawal proses hukum yang sedang bergulir,” ujarnya.
Acram akan memohon kepada penyidik agar kliennya diperiksa psikiater guna membuktikan kebenaran apakah Musakkir adalah pengguna atau hanya korban.
Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu, telah menonaktifkan Musakkir pada Sabtu lalu. Untuk sementara, posisinya diisi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Junaedi Muhidong. “Kami juga membentuk tim pendukung untuk menjamin pelayanan kepada mahasiswa,” kata Dwia dalam pernyataan tertulis, Sabtu lalu.
DIDIT HARIYADI | ANDI RUSLI | AKBAR HADI | ABDUL RAHMAN
Berita lain:
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Jokowi Bahas Industri Pertahanan dengan Merkel
Kasus Sabu Unhas, Nilam Izin Kuliah Sebelum Ditangkap