Menurut dia, sindikat yang beroperasi itu melibatkan warga negara asal Iran, Kamboja, Cina, dan Malaysia. Di daerah ini, Sumirat melanjutkan, narkotik yang paling banyak beredar adalah sabu.
Selain Musakkir, polisi menetapkan lima tersangka lain. Mereka dicokok polisi di Hotel Grand Malibu pada Jumat dinihari lalu. Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, 3 bungkus kecil sabu, dan alat isap.(Baca: Kasus Sabu Unhas, Keluarga Menduga Nilam Dijebak)
Fery mengatakan para tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 tentang kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotik dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun bui. “Tersangka resmi ditahan,” kata Fery.