TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk bepergian ke luar negeri. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan enam orang itu dicegah terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Pencegahan ini agar sewaktu-waktu ketika akan dimintai keterangan mereka tidak bepergian ke luar negeri," kata Johan di kantornya, Senin, 8 September 2014.
Enam anggota DPR yang dicegah itu antara lain anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Bagowi, Nurul Iman Mustofa, dan Ratu Siti Romlah; anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar; dan anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi PPP, Wardatul Asriyah.
Wardatul merupakan istri Suryadharma. Ratu Siti, Hasrul Azwar, dan Wardatul sudah pernah diperiksa KPK. "Pencegahan dilakukan untuk masa enam bulan sejak 22 Agustus 2014," ujar Johan.
Menurut dia, pencegahan terhadap enam anggota DPR itu bukan berarti mereka menjadi orang yang berpeluang menjadi tersangka. Namun, ujar Johan, dalam kasus haji ini, penyidik memang mengarah ke proses penganggaran.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang berisi keluarga, kolega, dan anggota DPR.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi