Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Suku Ancam Tutup Bandara Sentani

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Sebanyak empat suku, yakni Suku Palo, Suku Taime, Suku Yoku, dan Suku Kopeo, mengancam akan menutup Bandara Sentani. Empat suku ini sebagai pemilik hak ulayat tanah adat yang kini dijadikan lokasi pembangunan pengembangan Bandara ini yang terletak di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua.

Aksi ini dilakukan akibat ganti rugi hak ulayat tanah adat mereka, belum dibayarkan. Salah satu kepala suku pemilik hak ulayat, Thobias Palo selaku Kepala Suku Palo mengatakan, ancaman pemalangan dan penutupan Bandara Sentani ini akan benar-benar dibuktikan dalam beberapa waktu mendatang, jika memang tuntutannya tak segara dijawab pemerintah atau pihak yang mengerjakan pembangunan Bandara Sentani. "Kami sudah siap akan palang dan tutup bandara," katanya, Sabtu, 19 Oktober 2013.

Sebelum hak ulayat tanah belum dibayar, kata Thobias, pihaknya meminta para pekerja yang kini sedang membangun Bandara Sentani di bagian timur, agar menghentikan aktivitasnya."Sebab sedikit pun belum ada yang dibayar. Kami tuntut Rp 3 juta kali enam hektar lebih. Sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada," katanya.

Tapi sebelum membuktikan ancaman penutupan dan pemalangan Bandara Sentani, kata Thobias, pihaknya masih mengikuti prosedur dengan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), guna menyampaikan aspirasi terkait masalah yang dihadapi. "Kami sudah ketemu Komisi D di DPRP, mereka janji akan fasilitasi pembayaran hak ulayat tanah kami, yang dipakai pembangunan Bandara Sentani yang berada di bagian timur," katanya.

Menurut Thobias, saat ini ada pembangunan pengembangan bandara yang penimbunannya telah menyerap tanah hak ukayat mereka. "Ada enam hektar tanah adat dari suku. Tapi belum ada pembayaran dari pihak Bandara Sentani atas tanah kami. Itulah yang mau kami bicarakan dengan anggota dewan," katanya.

Ketua Komisi D DPRP, Yan P. Mandenas membenarkan adanya rencana pemalangan dan penutupan Bandara Sentani oleh massa dari suku-suku selaku pemilik hak ulayat tanah adat. Saat ini, kata Mandenas, pihaknya mencoba mencegah agar warga pemilik hak ulayat adat tanah Bandara Sentnai tak melakukan pemalangan Bandara Sentani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika pemalangan dilakukan, maka siapa yang akan rugi? Semua dirugikan. Belum lagi nanti ada benturan fisik antara aparat dengan warga. Jelas dampaknya meluas. Pelayanan transportasi di Papua memburuk," katanya ke wartawan, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 19 Oktober 2013.

Mandenas berharap, ada campur tangan Gubernur Papua karena bukan hanya masalah pemda kabupaten. "Kami akan minta langsung ke gubenur untuk serius dalam penyelesaian tanah Bandara Sentani sehingga penganggaran tahun depan, kita bisa anggarkan sesuai NJOP," katanya.

CUNDING LEVI

Topik terhanga:

Andi Mallarangeng Ditahan | Foto Bunda Putri | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten

Berita lainnya
Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Sutiyoso Lupa Kapan Foto Bareng Bunda Putri
12 Fakta tentang Seks yang Perlu Wanita Ketahui
Menpora Pernah Menginap di Rumah Bunda Putri
Begini Cara Melacak Seseorang Via Ponsel

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

16 Maret 2017

Ilustrasi (inloughborough.com)
Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

Lima tersangka yang ditahan diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi terkait lahan bandara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 317 miliar.


Pengusutan Bandara Mengkendek Terhambat Status Lahan  

18 Juni 2015

Seorang warga pencari rumput melintas di atas
Pengusutan Bandara Mengkendek Terhambat Status Lahan  

"Keterangan ahli maupun tokoh masyarakat adat juga menyebutkan itu tanah Tongkonan atau tanah adat," ujar Ompo.


Gubernur Tolak Pindahkan Bandara Semarang  

17 Januari 2013

Bandara Ahmad Yani  Semarang, Jawa Tengah. ANTARA/R. Rekotomo
Gubernur Tolak Pindahkan Bandara Semarang  

Lokasi bandara sekarang dinilai tidak strategis.


DPRD Balikpapan Tak Tersangkut Kasus Somber

11 Maret 2010

DPRD Balikpapan Tak Tersangkut Kasus Somber

Kasus itu terjadi sebelum pelantikan anggota dewan Balikpapan, sehingga kami tidak mungkin terlibat, kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, hari ini.


Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi

12 September 2009

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Bandara Banyuwangi

Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Ketut Suadiartha mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Banyuwangi.


Bandara Banyuwangi Tidak Laku Jual

4 Maret 2009

Bandara Banyuwangi Tidak Laku Jual

Belum lakunya Bandar Udara Banyuwangi ini tidak sebanding dengan besarnya biaya pembangunan yang sudah dicairkan Pemerintah Pusat sejak 2004-2008, sebesar Rp 22,8 miliar.


Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi

29 Agustus 2008

Bupati Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung telah menetapkan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 19,76 miliar. Ratna dituding terlibat dalam penggelembungan harga tanah untuk pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi.


Purnawirawan Angkatan Darat Unjuk Rasa

27 Juni 2007

Purnawirawan Angkatan Darat Unjuk Rasa

Ratusan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan keluarganya berunjuk rasa ke Markas Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (27/6). Mereka menuntut lahan mereka di kawasan Kuala Namu yang dijual Pusat Koperasi Angkatan Darat Kodam I Bukit Barisan kepada PT Angkasa Pura II untuk pembangunan Bandara dikembalikan.


Lima Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

3 April 2007

Lima Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Lima dari delapan terdakwa kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.