TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menahan 2 pejabat Badan Pertanahan Nasional Maros yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lahan Bandara Hasanuddin seluas 60 hektare, Rabu malam 15 Maret 2017. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
"Mereka telah menyalahi aturan dan ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum terkait masalah pengadaan tanah. Sementara kami jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di kantor Kejati Sulawesi Selatan, Rabu malam 15 Maret 2017.
Baca: Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin
Ia menyebutkan tersangka yang ditahan itu, di antaranya Kepala BPN Maros, AN, Kepala BPN Wajo Baru HZ yang pernah bertugas di Maros. Selain 2 pejabat itu, ada tiga PNS yang berperan tim Satgas A dan B yaitu H, MT dan HT. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 317 miliar.
Salahuddin menjelaskan, usai tersangka menjalani pemeriksaan langsung digiring ke Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Adapun Kepala BPN Makassar karena perempuan jadi ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
"Ada ruangan khusus perempuan di Rutan, kalau Lapas semuanya laki-laki," ucap dia. "Kelimanya ditahan oleh penyidik sampai 20 hari mendatang.
Salahuddin menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dimaksud itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan sebesar Rp 317 miliar. Sehingga modus mereka itu yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Perpres 71 tahun 2012.
Baca juga: Madura Jadi Daerah Percontohan Penanganan Konflik Sosial Pilkada
"Nah para tersangka ini tidak melaksanakan pengawasan secara benar terhadap pengadaan," ujar Salahuddin. Padahal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dibayarkan Rp 600 ribu per meter.
Sebelumnya ada empat tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu yakni Camat Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala Dusun Ba'do-ba'do Rasyid dan PNS Pemkab Maros Siti Rabiah.
Kuasa hukum Andi Nuzulia dan Hijaz, Andi Muryadi Mukhtar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan pekan depan. Sebab, ia menegaskan bahwa penahanan kliennya tak memenuhi unsur dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.
"Kami tanya mana kesalahan saya punya klien tunjukkan. Kalau harga tanah dibilang kemahalan mana tunjukkan, tapi tetap tak bisa ditunjukkan," tutur Muryadi usai kliennya menjalani pemeriksaan.
Dia mengaku keberatan dengan penahanan dan pasal yang disangkakan oleh kliennya karena tak cukup alat bukti. Sehingga ia beserta rekan-rekannya bakal menggugat hasil audit BPKP Sulsel yang dinilai merugikan negara.
Baca juga: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga
"Karena tak ada unsur atau poin yang memenuhi untuk penahanan kepada klien saya. Tapi karena kejaksaan bersikeras mau tahan maka kami persilahkan dan kami juga tak bisa melawan," ucap dia.
Muryadi mengatakan cara perhitungan tersebut salah karena tak menggunakan metode. Selain itu, kliennya tidak menandatangani surat penahanan karena kejaksaan tak menunjukkan apa yang menjadi kesalahannya. "Apa salahnya dan data tak ada diperlihatkan," ucap Muryadi.
DIDIT HARIYADI