TEMPO Interaktif, Balikpapan - DPRD Balikpapan Kalimantan Timur periode 2009 – 2014 menyatakan lega karena tidak tersangkut skandal suap dalam pembebasan lahan Pelabuhan Somber seluas 2,3 hektare. Dana pembebasan lahan sebesar Rp 22 miliar tercermin dalam Anggaran Perubahan Kalimantan Timur yang disahkan sebelum pelantikan DPRD Balikpapan.
“Kasus itu terjadi sebelum pelantikan anggota dewan Balikpapan, sehingga kami tidak mungkin terlibat,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, hari ini.
Ditanya soal ahli waris pelabuhan Somber, Sumaria Daeng Toba yang mengaku membagi uang pelicin Rp 1,3 miliar pada para oknum pejabat. Uang pelicin itu untuk memperlancar rencana pembebasan lahan Pelabuhan Somber senilai Rp 22 miliar. "Hal ini jadi bola liar yang membahayakan bagi para pejabat terlibat," kata Sukri Wahid.
Menurut Sukri, pengakuan Sumaria akan meledak sehingga menyeret pihak pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat menganti rugi Rp 22 miliar untuk pemilikan Pelabuhan Somber dari ahli waris Sumaria Daeng Toba. Ini sesuai gugatan ahli waris yang memenangkan gugatan perdata Mahkamah Agung atas kepemilikan Pelabuhan Somber.
Pada perkembangannya, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Balikpapan membatalkan keputusan tersebut dengan alasan melanggar batasan NJOP pembebasan lahan. Pemda meminta penyelesaian permasalahan dilakukan lewat jalur hukum.
Sumaria Daeng Toba menggugat PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) atas penguasaan pelabuhan penyeberangan Balikpapan - Penajam. Gugatannya dikabulkan pengadilan setelah ASDP memanfaatkan lahan Somber sejak tahun 1970 an.
Alokasi dana tersebut berasal dari kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang disalurkan lewat Balikpapan. Penyalurannya untuk ganti rugi 2 hektare lahan Pelabuhan Somber dan sewanya saat dipergunakan ASDP rute Balikpapan-Penajam Paser Utara.
SG WIBISONO