Sebelumnya, Suharno diganjar lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dan denda Rp 200 juta. Namun, Pengadilan Tinggi Jatim memutus lebih ringan dengan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan terhadap lima terdakwa lain, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Yakni, bekas Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Sujiharto, bekas Kepala Bagian Perlengkapan Sugiharto dan bekas Camat Kabat Soegeng Siswanto, masing-masing diganjar empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Berikutnya, bekas Kepala Desa Pengantigan, Muhammad Effendi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan bekas Kepala Kantor BPN Nawolo Prasetyo diganjar hukuman 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, hari ini kuasa hukum Suharno, Hartono, merasa kecewa karena kliennya batal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Sebab, mengacu putusan banding Pengadilan Tinggi, seharusnya kliennya bebas karena masa penahanannya yang hanya satu tahun telah habis. "Klien saya ditahan per 12 September 2008, sehingga hari ini genap satu tahun," kata Hartono, Sabtu (12/9).
Menurut Hartono, Suharno gagal dibebaskan karena terhalang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor MA/PAN/368/XI/1983. Dalam surat edaran itu, kata Hartono, pembebasan narapidana yang terlibat kasus yang menjadi perhatian, maka pihak lembaga pemasyarakatan harus berkordinasi dengan Mahkamah Agung. "Kami masih harus menunggu dua hari lagi," kata Hartono.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi Abdul Hany menolak berkomentar mengenai hal ini.
IKA NINGTYAS