TEMPO.CO, Subang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Jawa Barat, dipastikan tidak akan memproses penggantian antarwaktu (PAW) seorang calon anggota DPRD yang sudah pernah divonis hukuman penjara dalam kasus pidana dan korupsi.
Ketua KPUD Subang, Ahmad Mudofir, mengatakan prosedur hukum soal proses PAW anggota dewan dari partai mana pun sama. “Jika nama yang diajukan parpol untuk PAW itu pernah tersangkut masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, secara otomatis berkasnya tidak akan diproses KPUD,” kata Mudofir kepada Tempo, Rabu, 21 Agustus 2013.
Pernyataan Mudofir tersebut untuk menepis anggapan bahwa KPUD bisa bermain mata dalam kasus PAW yang dilakukan di tubuh Fraksi PDIP di DPRD Subang terhadap Atin Supriyatin. PDIP mengusulkan nama Ukat Sukatna Wiganda sebagai pengganti Atin, selaku anggota Dewan.
Mudofir mengaku belum menerima surat pemberitahuan akan adanya PAW di tubuh FPDIP DPRD Subang. Keputusan PAW terhadap Atin dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai, lantaran mencalonkan diri sebagai Bupati Subang periode 2013-2018 melalui jalur perseorangan. Rencananya pemilihan akan berlangsung pada 8 September 2013.
“Atin telah berlaku murtad,” kata Wakil Sekretaris DPC PDIP, Ahmad Yunus.
Adapun soal Ukat yang pernah tersangkut kasus hukum, Yunus akan mengklarifikasinya ke pihak pengadilan.
Baca Juga:
NANANG SUTISNA
Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan
Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum
Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan