TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan tiga pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup dicegah keluar negeri.
Pencegahan berlaku sejak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status tersebut, terhitung 14 Agustus 2013 hingga enam bulan ke depan. "Agar sewaktu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, mereka tak sedang berada di luar negeri," kata Johan, Kamis, 14 Agustus 2013.
Tiga pejabat SKK Migas yang dicegah adalah Iwan Ratman, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas; Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas; Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas. Satu orang lagi adalah Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup.
"Mereka mendapat status cegah, tentu karena dianggap mengetahui, mendengar, melihat, atau ahli, sehingga bisa membantu pengembangan penyidikan," kata Johan.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi. Mereka ditahan rumah tahanan KPK di C1 gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, US$ 200 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses tender migas yang akan berlangsung.
MUHAMAD RIZKI