TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Jero Wacik, Lukas Budiono, mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk Jero Wacik akan memberikan keterangan mengenai Dana Operasional Menteri (DOM).
"Jusuf Kalla akan menjelaskan mengenai Dana Operasional Menteri," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2016. Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.
Budi mengatakan timnya yang mengajukan agar Kalla hadir sebagai saksi. Ia menilai Jusuf Kalla sangat mumpuni untuk memberikan keterangan mengenai DOM. Sebab, Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden saat Jero Wacik menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Jusuf Kalla dimulai pukul 10.00. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Jero Wacik sebagai terdakwa.
Jero Wacik didakwa tiga tuduhan sekaligus. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011-Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayarkan oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN