Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRudi Rubiandini bebas pada hari ini, Minggu, 16 Februari 2020, setelah dihukum penjara 7 tahun dalam perkara suap dan pencucia uang. Kala itu dia menjabat Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membenarkan kebebasan Rudi Rubiandini tersebut.

"Iya betul," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui pesan teks pada Ahad, 16 Februari 2020.

Rudi memasuki cuti menjelang bebas per 16 Februari 2020. Dia juga harus Wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Pada 29 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi.

Majelis Hakim menilai Rudi Rubaindini secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.

Vonis untuk Rudi Rubiandini lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK yakni 10 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Rudi Rubiandini menerima duit Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong.

Dia juga menerima US$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Riyono dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2014. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Riyono, Widodo Ratanachaitong memberikan uang agar Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang beberapa tender di SKK Migas.

Widodo bahkan menginginkan beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.

Adapun Artha Meris, menurut Riyono, menyuap Rudi supaya SKK menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna yang akan diajuka kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rudi bahkan menerima setoran uang dari sejumlah pejabat SKK Migas.

Dia didakwa menerima Sin$ 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, US$ 150 dan US$ 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Jaksa menduga uang hasil suap ditempatkan oleh Rudi Rubiandini di safe deposit box di Bank Mandiri, outlet Prioris Thamrin.

Ada pula uang yang dititipkan di safe deposit box milik pelatih golfnya, Deviardi. Uang tersersebut ditransfer, dibelanjakan, lalu ditukarkan.

Berdasarkan hal itulah, Jaksa KPK mendakwa Rudi melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SKK Migas Temukan Gas dan Kondensat di Sulawesi Tengah

2 hari lalu

Suasana power plant Central Processing Area (CPA) Lapangan Sukowati, Bojonegoro, Jawa Timur saat kunjungan lapangan media bersama SKK Migas dan KKKS Pertamina EP Sukowati, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Pertamina EP Sukowati.
SKK Migas Temukan Gas dan Kondensat di Sulawesi Tengah

SKK Migas bersama PT Pertamina EP temukan gas dan kondensat hingga 11,871 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) di sumur eksplorasi Tedong


Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

7 hari lalu

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian BUMN Tahun 2023 kepada Menteri BUMN Erick Thohir, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA
Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap SKK Migas dan 14 BUMN terdapat 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun.


Kontribusi Industri Hulu Migas pada Ekonomi Nasional Rp 5.045 Triliun

51 hari lalu

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kontribusi Industri Hulu Migas pada Ekonomi Nasional Rp 5.045 Triliun

SKK Migas mencatat kontribusi industri hulu Migas pada perekonomian nasional mencapai Rp 5.045 triliun.


Catatan SKK Migas, Produksi Migas per Agustus 2024 Naik 3,4 Persen dengan Capaian 1.811 BOEPD

52 hari lalu

Ilustrasi - Aktivitas penambangan minyak dan gas di lepas pantai. ANTARA/HO-SKK Migas
Catatan SKK Migas, Produksi Migas per Agustus 2024 Naik 3,4 Persen dengan Capaian 1.811 BOEPD

SKK Migas mencatat realisasi produksi minyak dan gas hingga 15 Agustus 2024 mencapai 1.873 barel oil equivalent per day (BOEPD) atau meningkat sekitar 3,4 persen dibandingkan realisai pada bulan yang sama tahun 2023 yang produksinya sebesar 1.811 BOEPD.


Geliat SKK Migas Dukung Energi Bersih

55 hari lalu

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Geliat SKK Migas Dukung Energi Bersih

SKK Migas berkontribusi dalam menjaga lingkungan, diantaranya menanam hingga lebih dari satu juta pohon.


SKK Migas Usulkan Ladang Migas Blok South Andaman Masuk PSN, Apa Keunggulannya?

7 Agustus 2024

Ilustrasi - Aktivitas penambangan minyak dan gas di lepas pantai. ANTARA/HO-SKK Migas
SKK Migas Usulkan Ladang Migas Blok South Andaman Masuk PSN, Apa Keunggulannya?

SKK Migas akan mengajukan Blok South Andaman yang dikelola Mubadala Energy menjadi proyek strategis nasional (PSN) karena menghasilkan 80-100 MMSCFD.


SKK Migas Catat Lifting Minyak Semester I 2024 Capai 576 Ribu Barel per Hari

19 Juli 2024

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas Catat Lifting Minyak Semester I 2024 Capai 576 Ribu Barel per Hari

SKK Migas memprediksi lifting minyak pada semester II atau hingga akhir 2024 sebesar 595 ribu BOPD.


Bos SKK Migas Yakin Sektor Hulu Migas tak Redup Meski Ada Energi Terbarukan

17 Juli 2024

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto ketika ditemui di Kementerian ESDM, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bos SKK Migas Yakin Sektor Hulu Migas tak Redup Meski Ada Energi Terbarukan

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto meyakini industri hulu migas belum menghadapi sunset alias belum redup.


Dua Dekade Berkontribusi Rp 5.000 Triliun untuk Negara, SKK Migas Sebut Hulu Migas Jadi Penyumbang Terbesar Setelah Pajak

16 Juli 2024

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto ketika ditemui di Kementerian ESDM, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dua Dekade Berkontribusi Rp 5.000 Triliun untuk Negara, SKK Migas Sebut Hulu Migas Jadi Penyumbang Terbesar Setelah Pajak

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan industri hulu minyak dan gas (migas) menjadi penyumbang negara terbesar kedua setelah pajak.


SKK Migas Pertimbangkan Penggunaan Jaringan Gas di IKN, Ini Alasannya

9 Juli 2024

Wakil Kepala SKK Migas Shinta Damayanti, usai acara peresmian Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SKK Migas Pertimbangkan Penggunaan Jaringan Gas di IKN, Ini Alasannya

SKK Migas mengatakan akan mengoptimalkan pembangunan dan penyaluran jaringan gas atau jargas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.