TEMPO.CO, Jakarta - Rudi Rubiandini bebas pada hari ini, Minggu, 16 Februari 2020, setelah dihukum penjara 7 tahun dalam perkara suap dan pencucia uang. Kala itu dia menjabat Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membenarkan kebebasan Rudi Rubiandini tersebut.
"Iya betul," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui pesan teks pada Ahad, 16 Februari 2020.
Rudi memasuki cuti menjelang bebas per 16 Februari 2020. Dia juga harus Wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.
Pada 29 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi.
Majelis Hakim menilai Rudi Rubaindini secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang.
Vonis untuk Rudi Rubiandini lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK yakni 10 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Rudi Rubiandini menerima duit Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong.
Dia juga menerima US$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Riyono dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut Riyono, Widodo Ratanachaitong memberikan uang agar Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang beberapa tender di SKK Migas.
Widodo bahkan menginginkan beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.
Adapun Artha Meris, menurut Riyono, menyuap Rudi supaya SKK menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna yang akan diajuka kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rudi bahkan menerima setoran uang dari sejumlah pejabat SKK Migas.
Dia didakwa menerima Sin$ 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, US$ 150 dan US$ 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Jaksa menduga uang hasil suap ditempatkan oleh Rudi Rubiandini di safe deposit box di Bank Mandiri, outlet Prioris Thamrin.
Ada pula uang yang dititipkan di safe deposit box milik pelatih golfnya, Deviardi. Uang tersersebut ditransfer, dibelanjakan, lalu ditukarkan.
Berdasarkan hal itulah, Jaksa KPK mendakwa Rudi melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa Iskandar Marwanto.