TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Rabu, 16 September 2015. Waryono sebelumnya dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya berharap putusan yang adil. Bukan apa-apa, saya 42 tahun jadi Sekjen tanpa cacat," ucap Waryono di Pengadilan Tipikor, Rabu, 16 September 2015.
Dalam persidangan tuntutan yang digelar 26 Agustus lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan proses persidangan telah membuktikan Waryono bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar dalam proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Korupsi bermula saat Waryono menginisiasi rapat untuk menangani permasalahan ihwal rendahnya penyerapan anggaran kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2011.
Dakwaan kedua, Waryono memberikan US$ 140 ribu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, untuk memuluskan pembahasan Rancangan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM di DPR. Dakwaan ketiga, ia memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
"Terdakwa wajib pula membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Fitroh Rohcahyanto, dalam sidang tuntutan.
Waryono membantah segala tuduhan itu. Dalam pleidoinya, ia menuturkan uang dolar yang disebut sebagai uang suap itu bukanlah pemberian dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini untuk diteruskan ke Komisi Energi DPR. Menurut dia, uang itu adalah hasil jerih payahnya sejak 2010 serta berasal dari penjualan apartemen dan sisa perjalanan dinas luar negeri.
"Dalam proses persidangan, buktinya enggak ada saya korupsi. Rekening saya bersih. Kontraktor enggak ada yang kenal," tutur Waryono. "Sebenarnya yang main itu di bawah dan malah cuci tangan ke atas."
INDRI MAULIDAR