TEMPO.CO, Jakarta - Empat pria bertubuh tegap dalam balutan kemeja batik berjaga di pintu masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di dada kiri mereka, tergantung tanda pengenal Pasukan Pengamanan Presiden.
Mereka memeriksa setiap orang yang hendak masuk pengadilan. Pengunjung harus melewati dua lapis pemeriksaan menggunakan detektor metal. Tubuh pun masih digerayangi untuk memastikan tak ada barang berbahaya luput diperiksa. Selain di pintu masuk, Paspampres menyebar di beberapa tempat: lobi, pintu masuk ruang sidang, hingga ke sekitar toilet.
Kehadiran mereka menandakan kedatangan Jusuf Kalla ke persidangan Jero Wacik. "Beliau hadir hari ini sebagai saksi meringankan untuk Jero Wacik," kata penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, Kamis, 14 Januari 2016.
Sidang yang menghadirkan saksi meringankan tersebut rencananya dimulai pukul 10.00. Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.
Jero Wacik didakwa tiga tuduhan sekaligus. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp 8,4 miliar DOM diduga digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah karena jabatannya selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011-Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayarkan oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN