TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Jero Wacik, Triesnawati, dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri yang menjerat Jero. "Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," ucap Jero di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 26 November 2015.
Jero meminta majelis hakim menerima permintaan istrinya untuk tidak bersaksi. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, walaupun hadir di persidangan, Tries tetap bisa menolak bersaksi. Sebab, sesuai dengan aturan, istri terdakwa boleh menolak sebagai saksi dalam persidangan suaminya.
Jaksa penuntut umum mengatakan sudah mengirim surat pemanggilan kepada Tries. "Dia berhak menolak sebagai saksi untuk suaminya, dan dia sakit," ujar Jero kepada wartawan ketika sidang ditunda.
Hari ini adalah sidang lanjutan Jero dengan agenda mendengar keterangan saksi. Salah satunya adalah ajudan Jero saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Jemmy Alexander.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jero dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.
Kedua, Jero didakwa mengkorupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini telah menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012. Uang itu berasal dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo.
REZKI ALVIONITASARI