TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar meloloskan 10 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk bersaing di pemilihan kepala daerah pada 18 September 2013. Kata Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus, KPU akan segera memberikan salinan berita acara penetapan ke tiap pasangan calon.
Selanjutnya, pasangan calon peserta Pilkada Makassar itu dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut, 25 Juli 2013. "Setelah pengundian, 20 Agustus 2013 akan ada deklrasi LHKPN yang juga diumumkan oleh KPK," kata Nurmal, Senin, 21 Juli 2013. "Dan pada 1 September 2013, para calon diagendakan memaparkan visi-misi, sementara masa kampanye terbuka dan tertutup dimulai 14 September 2013."
Kesepuluh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan lolos oleh KPU Makassar itu terbagi dua. Mereka yang mendapat sokongan dari partai politik dan calon yang maju secara individual atau tanpa dukungan partai. Pasangan calon yang mendapatkan dukungan partai:
1. Supomo Guntur-Kadir Halid, didukung Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Muhammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal, didukung Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.
3. Apiaty Kamaluddin Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh, didukung 21 partai nonparlemen.
4. Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah, didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
5. Adil Patu-Isradi Zainal, didukung Partai Demokrasi Kebangsaan dan Gerindra.
6. Tamsil Linrung-Das'Ad Latief, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bintang Reformasi.
Sedangkan pasangan calon yang maju perseorangan dan tanpa dukungan partai adalah Rusdin Abdullah-Idris Patarai, A. Herman Handoko-Abdul Latief AA Bafadhal, Erwin Kallo-Hasbi Ali, serta Muhyina Muin-Syaiful Saleh. "Seluruh pasangan calon lolos semua, baik lewat partai maupun perseorangan," kata Nurmal.
Di antara pasangan calon itu, kata Nurmal, sebelumnya memang terindikasi bermasalah. Seperti salah satu parpol dari 21 partai non-parlemen, PPNUI, yang mendukung Apiaty Kamaluddin Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh tidak mendapatkan tanda tangan dari sekretaris jenderal partainya karena PPNUI memiliki masalah di tingkat pusat. Atau calon wali kota Erwin Kallo yang dinyatakan bermasalah dengan ijazahnya. "Masalah itu tidak mempengaruhi penetapan ini. Dan calon wali kota Apiaty juga tidak mengurangi 15 persen suara yang dipersyaratkan," kata Nurmal.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar Agus Arief meminta ke 10 pasangan calon wali kota dan tim pemenangan agar tidak melakukan kampanye dan mencabut seluruh baliho serta alat peraga yang sudah terlanjur terpasang. "Sebab, kampanye dengan baliho itu sudah melanggar peraturan," kata Agus.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita Terpopuler:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
Si Cantik Anggita Sari Menunggu Vonis Suami
SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan