TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menguntungkan Bawaslu. "Menurut kami cukup membantu bagi Bawaslu," kata Muhammad di kantornya, Jumat, 3 Juni 2016.
Muhammad mengatakan keuntungan itu tampak pada kewenangan Bawaslu yang bisa memutuskan sengketa di pilkada. Selain itu, kata dia, peraturan baru menyebutkan secara tegas dan jelas kategori politik uang dan yang mana yang bukan termasuk politik uang.
Pada UU Pilkada sebelumnya, pelanggaran politik uang masuk kategori pidana pemilu yang diselesaikan kepolisian dan kejaksaan. Namun pada UU baru, kata dia, ada kewenangan Bawaslu yang lebih maju. "Bawaslu diberi kewenangan untuk menerima laporan, menilai, dan memutus laporan politik uang dalam skema penegakan hukum administrasi," katanya.
Dalam revisi UU Pilkada, Muhammad mengatakan pihaknya juga bisa mengeluarkan rekomendasi yang menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan perkara. Ia mencontohkan, apabila seorang pengawas pemilu memutuskan ada politik uang yang dilakukan pasangan calon kepala daerah tertentu, sedangkan kasus pidana pemilu mengatakan tidak terbukti maka Bawaslu bisa berperan besar di perkara itu karena rekomendasi badan itu akan diutamakan. "Jadi ini langkah maju," kata Muhammad.
Namun Muhammad menekankan penambahan kewenangan Bawaslu bukan untuk membuat takut para pasangan calon. Ia membantah bahwa kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu sebagai intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. "Ini lho suara-suara rakyat, itu positif saja," katanya.
DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, pada Kamis, 2 Juni 2016.
DANANG FIRMANTO