Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menguntungkan Bawaslu. "Menurut kami cukup membantu bagi Bawaslu," kata Muhammad di kantornya, Jumat, 3 Juni 2016.  

Muhammad mengatakan keuntungan itu tampak pada kewenangan Bawaslu yang bisa memutuskan sengketa di pilkada. Selain itu, kata dia, peraturan baru menyebutkan secara tegas dan jelas kategori politik uang dan yang mana yang bukan termasuk politik uang.  

Pada UU Pilkada sebelumnya, pelanggaran politik uang masuk kategori pidana pemilu yang diselesaikan kepolisian dan kejaksaan. Namun pada UU baru, kata dia, ada kewenangan Bawaslu yang lebih maju. "Bawaslu diberi kewenangan untuk menerima laporan, menilai, dan memutus laporan politik uang dalam skema penegakan hukum administrasi," katanya.  

Dalam revisi UU Pilkada, Muhammad mengatakan pihaknya juga bisa mengeluarkan rekomendasi yang menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan perkara. Ia mencontohkan, apabila seorang pengawas pemilu memutuskan ada politik uang yang dilakukan pasangan calon kepala daerah tertentu, sedangkan kasus pidana pemilu mengatakan tidak terbukti maka Bawaslu bisa berperan besar di perkara itu karena rekomendasi badan itu akan diutamakan. "Jadi ini langkah maju," kata Muhammad.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Muhammad menekankan penambahan kewenangan Bawaslu bukan untuk membuat takut para pasangan calon. Ia membantah bahwa kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu sebagai intervensi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. "Ini lho suara-suara rakyat, itu positif saja," katanya.  

DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, pada Kamis, 2 Juni 2016.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

5 menit lalu

Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Jawa Tengah menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dam luncurkan peta kerawanan Pilkada 2024


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

2 hari lalu

Purnawirawan Polri Dharma Pongrekun dan Insinyur Teknik Elektro R. Kun Wardana Abyoto resmi menyerahkan berkas dukungan bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen pada Ahad malam, 12 Mei 2024 di Gedung KPU Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma-Kun harus memperbaiki data faktual.


Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

8 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta jajarannya menangani pelanggaran pada Pilkada 2024 secara profesional.


KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

9 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

KPU mengklaim sudah melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar.


Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Melekat Produksi sampai Distribusi Surat Suara

10 hari lalu

Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Melekat Produksi sampai Distribusi Surat Suara

Pengawasan melekat logistik tersebut akan diatur dalam Peraturan Bawaslu yang saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.


Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

12 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Kata Bawaslu Soal KPU Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan KPU perlu membenahi sistem pada aplikasi Sirekap sebelum digunakan untuk Pilkada 2024.


Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024 untuk Rumuskan Strategi Pengawasan

12 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024 untuk Rumuskan Strategi Pengawasan

Bawaslu akan menyosialisasikan indeks kerawanan Pilkada 2024 dalam waktu dekat.


Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

12 hari lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Bawaslu diminta proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran pemasangan gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.