TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya tengah menyusun opsi proses verifikasi administrasi dan faktual bagi pendukung calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pemilih, kata dia, yang penting jangan sampai terganjal masalah administrasi.
"Sepanjang itu masyarakat setempat dan sudah memenuhi usia sebagai pemilih, jangan sampai terganjal administrasi," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Menurut dia, verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Untuk verifikasi faktual, kata dia, opsinya mengumpulkan terlebih dulu pemilih dengan mendata satu persatu selama 3 hari.
Opsi lainnya, kata dia, mendatangi pemilih dengan batas waktu 3 hari. Apabila tidak selesai, ujar dia, akan dirampungkan setelah tenggat 14 hari untuk menyelesaikan verifikasi faktual. "Kami jelas harus selesai sebelum faktual, tapi ini sangat mungkin, verifikasi administrasi belum tuntas," ucapnya.
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan. Ia belum memutuskan cara yang bakal digunakan. "Kami masih belum putuskan. Lagi cari jalan. Yang penting pendukung adalah warga setempat dan berada di usia pemilih," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan KPU berupaya tidak menyulitkan verifikasi pendukung calon perseorangan. KPU, kata dia, masih mencari solusi, salah satunya dengan rapat konsultasi bersama DPR. "Harus diupayakan, tapi semua ini tergantung konsultasi nanti," katanya.
ARKHELAUS W.