Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga SPBU Jenderal Djoko Bakal Disita  

image-gnews
SPBU 34-14404 milik Djoko Susilo di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
SPBU 34-14404 milik Djoko Susilo di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, 2011. Rencana penyitaan tiga pompa bensin ini diputuskan pimpinan KPK dan satuan tugas kasus simulator mengemudi pada Jumat, 9 Maret 2013.

Menurut sumber Tempo, tim pelacakan aset KPK sudah mengantongi bukti bahwa tiga pompa bensin itu adalah bagian dari upaya pencucian uang Djoko. Satu pompa bensin yang sudah diintai KPK terletak di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua lainnya terletak di Jalan Raya Ciawi, Bogor; dan Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. “Eksekusi penyitaan hanya dalam hitungan hari,” kata sumber ini.

Selain sebagai tersangka simulator mengemudi, komisi antikorupsi sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri ini sebagai tersangka pencucian uang. Sejauh ini, KPK sudah menyita sebelas aset Djoko berupa tanah dan bangunan karena terindikasi pencucian uang. Sebagian di antaranya terdaftar sebagai milik istri muda dan kerabat Djoko. Selain properti, Komisi mulai menyisir aset bisnis Djoko yang terindikasi pencucian uang. Djoko disebut-sebut memiliki sebelas unit SPBU.

Tempo mendatangi tiga pompa bensin yang bakal disita KPK itu. Di pompa bensin Penjaringan, antrean kendaraan tampak mengular. Pengelola SPBU itu, Budiman, membantah bosnya bernama Djoko Susilo. Pemilik pompa bensin ini, kata dia, adalah pensiunan TNI. "Tapi dia dekat dengan pejabat kepolisian," kata Budiman.

Sedangkan SPBU di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, menurut pengelola yang tak mau disebutkan namanya, adalah milik pengusaha lokal di Jawa Tengah. Tapi, kata dia, dulu pemiliknya memang bernama Djoko. “Dia itu orang Jakarta,” katanya. Lain lagi dengan SPBU di Ciawi. "Setahu saya, pemiliknya bukan Djoko," kata Indra, petugas SPBU itu.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, modus pencucian uang dengan menggunakan nama orang lain adalah hal lumrah. Tak terkecuali, kata dia, yang dilakukan Djoko Susilo. "Ketika membeli aset, nama yang bersangkutan tak tercantum," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendesak KPK agar tidak ragu-ragu menyita tiga SPBU Djoko. "Sepanjang aset itu dibeli dari duit pencucian uang Djoko," katanya.

Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas tidak membenarkan ataupun membantah rencana penyitaan tiga aset Djoko ini. "Penyidik harus memaksimalkan penarikan aset-aset yang diduga hasil kejahatan korupsi ke kas negara," kata Busyro. Simak simsalabim simulator SIM.

ANTON APRIANTO | SETRI YASRA | ARIHTA U SURBAKTI | ITSMAN MP | SOHIRIN

Baca juga:
Edisi Khusus Istri Djoko Susilo
Edisi Khusus Densus88

KPK Cekal Istri Kedua Djoko Susilo

Punya Istri Banyak, Djoko Susilo Langgar Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 April 2024

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

11 April 2024

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.