TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Dalam putusan dengan nomor perkara 97 PK/Pid.Sus/2021, MA menyatakan hukuman pidana terhadap Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Namun, MA memerintahkan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana.
"Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan pertimbangan hakim, Sabtu, 8 Mei 2021.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung meminta KPK untuk mengembalikan kelebihan hasil uang dari lelang kepada terpidana. Beberapa aset terpidana korupsi simulator SIM ini memang dilelang. Pada 2016, misalnya, Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta telah melelang tiga bidang tanah dan bangunan yang disita dari Djoko. Salah satunya adalah tanah seluas 3.077 meter persegi di Laweyan yang dilelang dengan harga Rp 49,1 miliar.
"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," ujar Andi.
Sampai berita ini ditulis, Tempo sudah mencoba menghubungi Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri untuk mengetahui jumlah aset yang akan dikembalikan kepada Djoko. Namun telepon maupun pesan dari Tempo tidak dibalas.
Dalam PK itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Djoko pada 2013. Kemudian, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua ini menjadi 18 tahun penjara.
Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Djoko Susilo ke Kemenkumham