TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton Supit, mengatakan praktek suap yang diberikan pengusaha kepada penyelenggara negara adalah hal biasa.
Anton yang memberikan kesaksian untuk Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, mengatakan suap dilakukan semata-mata untuk melanjutkan kehidupan perusahaan.
"Kami tak punya pilihan lain," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Januari 2013.
Anton mengakui bahwa Asosiasi Pengusaha tidak mengatur mengenai larangan memberi suap kepada pejabat negara. Menurut dia, hal itu diserahkan kepada masing-masing pengusaha. "Kami tidak mengatur sampai sedemikian jauh karena pengusaha sendiri yang mengatur itu," ujarnya.
Dia menambahkan, Asosiasi Pengusaha juga tak pernah berupaya untuk melaporkan permintaan uang yang disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun penggiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch. "Karena ini masalah individu," kata dia.
Menanggapi keterangan Supit, hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hendra Yosfin, meminta agar kalangan pengusaha turut memberantas korupsi. Menurut Hendra, semestinya para pengusaha tidak memberi sesuatu yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Hendra mengatakan, korupsi tak akan terjadi bila salah satu pihak tak menyetujui, termasuk dari kubu pengusaha. "Jangan hanya menyalahkan penegak hukum. Kalangan pengusaha pun harus mendukung," ujar dia.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Pengemudi BMW Maut Diduga Kehilangan Kesadaran
Anak Hatta Sering Curhat dengan Guru Labschool
Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani dan Novi Amilia