Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hartati Murdaya Segera Diadili

image-gnews
Hartati Murdaya dikawal memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (19/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Murdaya dikawal memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (19/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu dengan tersangka Siti Hartati Murdaya masuk ke tahap penuntutan. Berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini (kemarin) dinyatakan P-21 atau berkas selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis 8 November 2012.

Menurut Priharsa, kemarin Hartati diperiksa tim penyidik untuk menandatangani berkas perkara. Hartati dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jaksa KPK juga menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tuntutan subsider.

Kasus suap Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono, ikut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK menduga Yani dan Gondo menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengaku pernah bertemu dengan Amran. Namun dia tidak menjelaskan isi pertemuan tersebut.

Adapun Amran, kepada tim penyidik KPK, membeberkan pertemuan antara dia dan Hartati di area Pekan Raya Jakarta, beberapa bulan lalu. Pengacara Amran, Amat Y. Entedaim, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Hartati menawarkan bantuan Rp 3 miliar kepada Amran. Bantuan diberikan dalam dua tahap.

Amran juga mengakui uang itu bantuan Hartati untuk pemilihan kepala daerah. Setelah diterima, uang itu lantas disalurkan untuk dana operasional. Namun Hartati mengatakan bantuan ini diberikan karena keamanan perusahaannya terancam. Hartati mengaku tidak tahu-menahu uang itu digunakan Amran untuk kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hartati mengaku pasrah menghadapi sidang pengadilan yang segera digelar. Dia masih tetap menyangkal tudingan bahwa uang Rp 3 miliar yang ia berikan merupakan suap untuk perluasan lahan sawit miliknya. "Saya mengatakan terima atau tidak, siap atau tidak siap, itu tidak ada artinya lagi. Nanti pengadilan bisa membuktikan.”

Menurut dia, Amran-lah yang justru sengaja menciptakan teror terhadap perusahaannya. Dia berkeras bahwa Amran-lah yang terus-menerus meminta sejumlah uang. "Saya tidak mengetahui dan menyetujui pemberian atas permintaan pejabat yang terus-menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis terhadap perusahaan saya," katanya.

Dodi Abdul Kadir, pengacara Hartati, yang mendampingi kliennya, mengatakan persidangan mungkin dimulai akhir November. Saat ini semua berkas sudah diserahkan ke penuntut umum. "Kami tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Kami harap akhir November sidang sudah dimulai," katanya.

FEBRIYAN | BOBBY CHANDRA

Baca juga:
Berkas Hartati Murdaya Dinyatakan Lengkap

Diejek Pembesuk Hartati, Amran Mengadu ke Hakim

Hakim Tolak Nota Keberatan Bekas Bupati Buol

Hartati Murdaya Kembali Diperiksa KPK

Infografis Kisah Kawan Lama Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.