TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu dengan tersangka Siti Hartati Murdaya masuk ke tahap penuntutan. Berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini (kemarin) dinyatakan P-21 atau berkas selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis 8 November 2012.
Menurut Priharsa, kemarin Hartati diperiksa tim penyidik untuk menandatangani berkas perkara. Hartati dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jaksa KPK juga menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tuntutan subsider.
Kasus suap Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono, ikut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK menduga Yani dan Gondo menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengaku pernah bertemu dengan Amran. Namun dia tidak menjelaskan isi pertemuan tersebut.
Adapun Amran, kepada tim penyidik KPK, membeberkan pertemuan antara dia dan Hartati di area Pekan Raya Jakarta, beberapa bulan lalu. Pengacara Amran, Amat Y. Entedaim, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Hartati menawarkan bantuan Rp 3 miliar kepada Amran. Bantuan diberikan dalam dua tahap.
Amran juga mengakui uang itu bantuan Hartati untuk pemilihan kepala daerah. Setelah diterima, uang itu lantas disalurkan untuk dana operasional. Namun Hartati mengatakan bantuan ini diberikan karena keamanan perusahaannya terancam. Hartati mengaku tidak tahu-menahu uang itu digunakan Amran untuk kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana.
Hartati mengaku pasrah menghadapi sidang pengadilan yang segera digelar. Dia masih tetap menyangkal tudingan bahwa uang Rp 3 miliar yang ia berikan merupakan suap untuk perluasan lahan sawit miliknya. "Saya mengatakan terima atau tidak, siap atau tidak siap, itu tidak ada artinya lagi. Nanti pengadilan bisa membuktikan.”
Menurut dia, Amran-lah yang justru sengaja menciptakan teror terhadap perusahaannya. Dia berkeras bahwa Amran-lah yang terus-menerus meminta sejumlah uang. "Saya tidak mengetahui dan menyetujui pemberian atas permintaan pejabat yang terus-menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis terhadap perusahaan saya," katanya.
Dodi Abdul Kadir, pengacara Hartati, yang mendampingi kliennya, mengatakan persidangan mungkin dimulai akhir November. Saat ini semua berkas sudah diserahkan ke penuntut umum. "Kami tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Kami harap akhir November sidang sudah dimulai," katanya.
FEBRIYAN | BOBBY CHANDRA
Baca juga:
Berkas Hartati Murdaya Dinyatakan Lengkap
Diejek Pembesuk Hartati, Amran Mengadu ke Hakim
Hakim Tolak Nota Keberatan Bekas Bupati Buol
Hartati Murdaya Kembali Diperiksa KPK
Infografis Kisah Kawan Lama Presiden