Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI bakal melaksanakan Kongres XII di Palembang, Sumatera Selatan, pada 3-5 Mei 2024. Sebelum kongres, AJI menggelar Indonesia Fact Checking Summit atau IFCS pada 2 Mei dan Press Freedom Conference atau PFC pada 3 Mei.

IFCS merupakan forum nasional yang  membahas tren gangguan informasi, artificial intelligence atau AI, dan ekosistem media selama pemilihan umum atau Pemilu 2024. Sementara itu, PFC merupakan forum pertemuan jaringan organisasi jurnalis di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, dan Timor Leste yang membahas kaitan antara krisis iklim, demokrasi, dan kebebasan pers. Kegiatan ini sekaligus untuk memperingati Hari Kebebasan pers Internasional yang tiap tahun diperingati pada 3 Mei.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menyebut dua kegiatan itu menjadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas di tengah ancaman internal dan eksternal di berbagai negara di Asia Tenggara. Dia mengatakan dalam lima tahun terakhir, jurnalis dan media independen kerap dihadapkan dengan disinformasi, perkembangan AI, polarisasi, dan krisis iklim. Situasi ini, kata Sasmito, sangat membutuhkan peran jurnalis dan media independen.

Selain itu, Sasmito menyebut serangan terhadap pers cukup masif, seperti melalui regulasi yang represif, aneka bentuk kekerasan, hingga penyensoran produk jurnalistik. “Sehingga AJI perlu mengambil peran untuk menyatukan kolaborasi dengan komunitas pers di regional dan masyarakat sipil agar kebebasan pers dapat dilindungi untuk menjaga demokrasi,” kata Sasmito dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Mei 2024.

AJI mencatat ada 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2023. Dari jumlah itu, hanya dua kasus yang pelakunya telah mendapat hukuman di pengadilan.

Tak hanya itu, aneka bentuk serangan seperti fisik, teror, digital, kriminalisasi dan kekerasan seksual juga telah menargetkan 83 individu jurnalis, 5 kelompok jurnalis, dan 15 media. Kekerasan tertinggi terjadi pada jurnalis dan media yang melaporkan tiga kelompok isu, yaitu akuntabilitas dan korupsi yakni sebanyak 33 kasus; isu-isu sosial dan kriminalitas sebanyak 25 kasus, serta isu lingkungan dan konflik agraria mencapai 14 kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan AJI juga menunjukkan, sebagian besar kasus kekerasan tersebut pelakunya adalah aktor negara sebanyak 36 kasus, aktor non-negara 29 kasus, dan tidak teridentifikasi 24 kasus. Selain itu, terdapat lima narasumber yang menjadi target kriminalisasi menggunakan UU ITE, KUHP dan gugatan perdata.

Sementara itu, Ketua AJI Palembang M Fajar Wiko berharap kegiatan ini dapat memantik perkembangan jurnalisme yang lebih baik di tingkat nasional ataupun lokal. Dia mengutip hasil survei Indek Kebebasan Pers atau IKP milik Dewan Pers yang memposisikan Sumatera Selatan berada di posisi lima terbawah.

“Setelah Piagam Palembang pada 2010 lalu, kini kami dihadapkan pada situasi dan iklim jurnalisme yang bergerak secara cepat dan masif. Sumsel berapa di peringkat lima terbawah (IKP) yang seharusnya jadi perhatian semua pihak,” kata Wiko.

Pilihan Editor: Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

4 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

Kata Cak Imin, melarang penyiaran program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas paling berharga insan pers.


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

15 jam lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

15 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.


Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.


PRSSNI Minta 4 Pasal Dicabut dalam Draf Revisi UU Penyiaran, Apa Saja?

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
PRSSNI Minta 4 Pasal Dicabut dalam Draf Revisi UU Penyiaran, Apa Saja?

PRSSNI menilai UU Penyiaran memang sudah saatnya direvisi, tapi poin yang direvisi harus tetap dikritisi.


IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

Dewan Pers beserta para konstituen dengan tegas menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.


AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

2 hari lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


Siasat Anyar Membungkam Kebebasan Pers

2 hari lalu

Siasat Anyar Membungkam Kebebasan Pers

Apa alasan munculnya dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang dinilai bisa membungkam kebebasan pers?