TEMPO.CO, Semarang- Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Senin, 8 Oktober 2012, turun ke Semarang untuk memeriksa hakim karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, dan seorang panitera pengganti bernama Hartoyo. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap hakim pengadilan tersebut dalam penanganan kasus anggaran mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan, dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Pragsono adalah hakim ketua majelis hakim yang mengadili Yaeni. Sedangkan Hartoyo adalah panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
"Ada tamu tadi dari Bawas MA. Keperluannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Hakim Pragsono dan Panitera Hartoyo, terkait dugaan suap itu," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar. Ia menyatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Togar tak mau menyebut berapa personel Badan Pengawas Mahkamah Agung yang memeriksa itu. "Jumlah anggota tim tidak perlu disebutkan detail ya. Pokoknya keduanya diperiksa," ujar Togar.
Baca juga:
Pragsono enggan mengomentari pemeriksaan atas dirinya. "Tanya sama humas saja ya," katanya singkat sambil berlalu. Perkara korupsi dengan terdakwa Yaeni menjadi sorotan publik setelah hakim yang menanganinya, Kartini, dicokok KPK pada 17 Agustus 2012 lalu.
KPK juga menangkap Heru Kisbandono yang diduga menjadi perantara pemberian uang suap Rp 150 juta dari Sri Dartutik, adik kandung Yaeni. Uang suap itu diduga diberikan untuk mengatur vonis Yaeni. Yaeni sendiri divonis 2 tahun 5 bulan dalam kasus korupsi dana operasional mobil dinas. Pragsono sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK bersama hakim anggotanya dalam perkara Yaeni, Asmadinata. Meski begitu, Pragsono dan Asmadinata masih berstatus saksi.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan