TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Meutya Vaida Hafid mengatakan pihaknya telah mendorong agar pemerintah mencegah terjadinya dugaan kebocoran data yang terus berulang.
Perihal kebocoran data milik instansi pemerintah terbaru, yakni dugaan bocornya 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Meutya mengatakan Komisi I telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kemenko Polhukam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Meutya mengatakan bahwa dugaan kebocoran data NPWP tersebut sedang didalami oleh pemerintah. Hasil penyelidikan dugaan kebocoran data tersebut, kata dia, akan diumumkan dalam sepekan ke depan.
"Dalam sepekan ini akan ada perkembangan, dan pemerintah saat ini sedang mendalaminya," kata Meutya saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 25 September 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengakui bahwa keamanan data milik instansi pemerintah merupakan masalah yang terus berulang terjadi. Dia mengatakan akan mendorong anggota DPR selanjutnya untuk mengawal kebijakan pemerintah agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Di masa kerja kami yang tinggal empat hari lagi, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan. Mungkin nanti anggota DPR selanjutnya yang akan mengawal kebocoran data ini," katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Tubagus Hasanuddin, mengatakan saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tubagus mengatakan lembaga tersebut ditargetkan bisa rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.
"Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah," katanya saat dihubungi, Rabu, 25 September 2024.
Dia mengatakan, Komisi I DPR telah menyampaikan dan membahas ihwal pembentukan Lembaga PDP ini dengan pemerintah. Dia mengatakan pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah kebocoran data.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap peraturan presiden perihal pembentukan Lembaga PDP ini bisa dikebut sesegera mungkin. "Nyatanya undang-undang saja kita bisa kebut. Ini diharapkan perpres itu juga bisa dikebut dengan cepat," katanya.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Begini Kata Pegiat Soal Untung Rugi Pembentukan Angkatan Siber