Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Berdasarkan putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi DPD pada 23 September 2024, pimpinan MPR menyepakati kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

"Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid.

Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi DPD pada 23 September 2024, Bamsoet mengatakan, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai 2002.

Sebelumnya, pimpinan MPR juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/ MPRS/1967.

Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR menegaskan, sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS /1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata dia, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Ia mengatakan, MPR adalah penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.

“Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, termasuk gelar Pahlawan Nasional," kata Bamsoet.

Dia berpesan, jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Menurutnya, tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

'MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,' pungkas Bamsoet. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

16 menit lalu

Massa menyampaikan tuntutannya saat aksi kamisan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kamisan ke-834 mengangkat tuntutan menolak upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto, dengan menyinggung agenda reformasi 1998.  TEMPO/Ilham Balindra
Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang dilakukannya selama 32 tahun memimpin Indonesia.


Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

6 hari lalu

(Dari kiri) Andi Rahmat/Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, dan Anindya Bakrie. Indonesia bergabung dengan BRICS untuk memperkuat kerja sama ekonomi global dan menciptakan alternatif bagi sistem keuangan internasional yang didominasi dolar. Dok. MPR
Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

Para ekonom mengingatkan kemungkinan terbentuknya fenomena decoupling of economic activity atau keterpisahan antara dua tata aktifitas ekonomi.


Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

7 hari lalu

Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

Seorang pemimpin harus menguasai seni komunikasi yang efektif sehingga mampu menyampaikan ide dengan jelas dan tegas, serta mendengarkan masukan dari anggota tim dan mitra kerja.


Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

7 hari lalu

Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

Konsistensi dalam membuat film nasional dengan pesan semangat nasionalisme yang kuat akan berkontribusi besar terhadap pembangunan karakter bangsa.


Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

8 hari lalu

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto berziarah ke makam sang ayah, Soemitro Djojohadikoesoemo di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan Kamis, 15 Februari 2024. Foto:TKN Prabowo-Gibran
Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

Presiden Prabowo Subianto menceritakan peranan ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo dalam membentuk karakternya.


BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

8 hari lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

KIKA menilai pembekuan terhadap BEM FISIP Unair mencerminkan sikap otoriter seperti yang ada di era pemerintahan Soeharto.


Bamsoet Resmikan STUJA x Inner Cycle di SCBD

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) saat meresmikan pembukaan STUJA x Inner Cycle di Jakarta, Ahad, 27 Oktober 2024. Dok. MPR
Bamsoet Resmikan STUJA x Inner Cycle di SCBD

Kopi Indonesia semakin mendunia dengan dukungan penuh bagi UMKM dan bisnis lokal.


Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

12 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

Saat itu, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.


Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

12 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan RI, Wiranto dilarang masuk ke Amerika Serikat pada 15 Januari 2004. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Jenderal TNI (Purn) dan calon presiden 2004. Wiranto dituduh terlibat kejahatan perang oleh pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia didakwa terlibat tindak kekerasan di Timor-Timur pada 1999. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik.


Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

14 hari lalu

Prabowo Subianto, Titiek Soeharto dan anak mereka, Didit Hediprasetyo berfoto bersama saat acara ulang tahun Titiek ke-65 di Jakarta, Sabtu, 14 April 2024.  Foto: Instagram/@titieksoeharto.
Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

Anak presiden Prabowo berkecimpung di dunia desain sejak usia muda